Pinjaman Online Apakah Wajib Dibayar? Nasabah Pinjol Ilegal Harus Tahu

Sabtu 13-01-2024,19:50 WIB
Reporter : Zahwa Malaika Aurora Firanoerm
Editor : Khikmah Wati

RADAR TEGAL - Pinjaman online apakah wajib dibayar? Biasanya pertanyaan ini sering ditanyakan oleh nasabah pinjol yang tidak memiliki uang saat pembayaran kembali.

Nasabah yang tidak berniat membayar utangnya tepat waktu disebut nasabah gagal bayar (galbay). Kalau kamu termasuk kaum galbay, mungkin butuh penjelasan dalam artikel radartegal.disway.id ini tentang pinjaman online apakah wajib dibayar?

Pinjaman online kini memang makin marak dengan layanannya yang mudah dan cepat. Sehingga banyak pinjaman-pinjaman online ilegal yang tersebar di Indonesia. Jika kamu penasaran dengan pinjaman online apakah wajib dibayar, simak sampai akhir yaa.

Jawabannya mungkin bisa iya bisa tidak. Pertanyaan pinjaman online apakah wajib dibayar ini punya pilihan jawaban. Apalagi banyak pinjol yang belum terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan. Jadi lebih hati-hati yaa.

BACA JUGA: Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus Tanpa Perlu Dibayar? Jangan Terkecoh, Begini Aturan Main Sebenarnya

Sedikit informasi pemberantasan pinjol ilegal

Sejak Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PAKI dibentuk, mereka telah menghentikan 7.200 fintech ilegal yang meliputi 5.753 entitas pinjaman online alias pinjol ilegal, 1.196 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal pada tahun 2017 sampai 4 September 2023 lalu.

Namun, meski dudah banyak yang diberantas oleh OJK, pinjol-pinjol ilegal ini terus bermunculan. Kamu harus tahu sedikit tentang pinjol ilegal.

Mereka memang menawarkan kemudahan dan fasilitas menguntungkan dengan hanya cukup menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).  Namun, kamu harus berhati-hati.

Di balik kemudahan tersebut terdapat perangkap yang menjerat nasabah. Banyak kasus nasabah terjerat pinjol ilegal karena bunga yang sangat tinggi.

BACA JUGA: Ternyata Hutang Pinjol Bisa Hangus Tanpa Perlu Dibayar, namun Risiko Ini yang Terjadi Setelahnya

Utang pinjaman online apakah wajib dibayar?

Sudah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md tentang pinjaman online apakah wajib dibayar? Mahfud mengatakan, jika masyarakat terlanjur melakukan kredit di pinjol ilegal, maka tak perlu membayar utang. Apabila mereka terus ditagih dan bahkan mendapatkan teror, maka mereka bisa melapor ke polisi. 

Menurutnya, hal tersebut tidak memenuhi ketentuan dan arah hukum perdata pinjol ilegal adalah tidak sah yaa. Sehingga, kata dia, pinjaman yang kamu pinjam dan kamu terima jika tidak sah di mata hukum, kamu tidak perlu melunasinya. 

Beliau juga menjelaskan, bahwa pinjol ilegal yang bertindak asusila dan menyalahgunakan, dapat ditindak oleh hukum, dengan mengacu pada Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. 

Kategori :