BACA JUGA: Bersengketa Tanah, DPD RI Dudukkan Warga Kota Tegal Bersama PT KAI
"Regulasinya memang kita tidak boleh mengangkat THL lagi. Jadi kita tidak bisa menempatkan tenaga di situ," ujarnya.
Dia menyarankan, sebaiknya Pemerintah Desa Balapulang Kulon bisa menempatkan seseorang untuk menjadi penjaga PJL.
"Honornya nanti bisa diambilkan dari Dana Desa," imbuhnya.
Demikian informasi terkait status tanah milik PT KAI yang sebagian ditempati balai desa. Semoga hal ini tidak menimbulkan masalah. (*)