Berdiri di Tanah Milik PT KAI, Balai Desa Kajen di Kabupaten Tegal Terancam Hal Ini

Rabu 10-01-2024,20:40 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Khikmah Wati

RADAR TEGAL- Berdiri di tanah milik PT KAI, Kantor Balai Desa Kajen Kecamatan Talang Kabupaten Tegal terancam kena dampak wacana pembangunan double track atau rel KA ganda Tegal-Prupuk. Pasalnya, tanah itu disebut akan diminta kembali oleh PT KAI. 

Plt Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal Muhammad Nuh membenarkan soal tanah milik PT KAI itu saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Tegal, Rabu 10 Januari 2023.

Dia berujar, status tanah milik PT KAI yang digunakan untuk kantor Balai Desa Kajen itu hanya sebagian. 

"Jadi cuma sebagian saja, tidak seluruhnya," kata Nuh.

BACA JUGA: Samakan Persepsi, PT KAI Gelar FGD di Kabupaten Brebes

Nuh menyatakan, untuk kepastian status batas tanah milik PT KAI itu akan dicek ulang lagi oleh Pemerintah Desa Kajen dengan PT KAI.

"Akan diukur ulang lagi," ucapnya.

Menurut Nuh, kendati ada rencana pembangunan double track untuk jalur Tegal-Prupuk, tetapi pihaknya belum tahu kapan realisasinya.

"Itu baru rencana. Waktunya kapan, kami belum tahu. Karena isu itu belum masuk program jangka pendek PT KAI," kata Nuh yang juga menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Tegal.

BACA JUGA: Link Promo Kereta Api Berita Bohong atau Hoaks, PT KAI: Hati-hati, Jangan Diklik dan Disebarluaskan

Jalur perlintasan KA hendak ditutup

Selain soal tanah milik PT KAI, dalam kesempatan itu, Nuh juga membeberkan soal Jalur Perlintasan Langsung (PJL) KA yang hendak ditutup. Lokasinya di JPL 22 Desa Ujungrusi Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal.

"PJL itu ditutup karena ilegal," ujarnya.

Sedangkan PJL yang berlokasi di Desa Balapulang Kulon Kecamatan Balapulang, kata Nuh, tidak ditutup meski tidak ada penjaganya.

Sebenarnya, Dishub akan menempatkan tenaga harian lepas (THL) di perlintasan sebidang itu. Namun, tidak bisa direalisasikan karena terbentur aturan.

Kategori :