RADAR TEGAL-Ada beberapa Aturan Terbaru Pinjol 2024,dalam upaya untuk mengatur dan menjaga keberlanjutan sektor pinjaman online atau ssering disebut dengan pinjol di Indonesia.
Untuk Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Aturan Terbaru Pinjol 2024 melalui Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi ( LPBBTI ).
Ada rangkuman beberapa poin penting dalam Aturan Terbaru Pinjol 2024 tersebut yang mulai berlaku sejak 10 November 2023.
Pada Kesempatan artikel kali ini, radartegal.disway.id ini akan membahas mengenai Aturan Terbaru Pinjol 2024 yang harus pengguna Pinjol mengerti. Jadi Simak informasinya secara lengkap sampai selesai.
BACA JUGA:Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus Tanpa Perlu Dibayar? Jangan Terkecoh, Begini Aturan Main Sebenarnya
1.Penurunan Bunga dan Biaya Lain
Aturan terbaru menandai langkah signifikan dalam mengatur besaran bunga pada pinjaman online, khususnya pada peer to peer lending (P2P).
Untuk pihak OJK kini mengatur bahwa bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari, menurunkan batas yang sebelumnya ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar 0,4% per hari.
2.Kontak Darurat dan Penagihan
Aturan Terbaru Pinjaman Online 2024 ini menegaskan bahwa kontak darurat tidak boleh digunakan untuk melakukan penagihan.
Dari Kontak darurat hanya dapat digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur jika tidak dapat dihubungi, dengan persetujuan pemilik data kontak darurat.
BACA JUGA:Ciri-Ciri Pinjol Ilegal 2024, Mengenali Ancaman dan Melindungi Keuangan Anda Sebelum Terlambat
3.Denda Keterlambatan
Untuk Aturan Terbaru Pinjol 2024 pihak OJK menetapkan denda keterlambatan bagi debitur, dengan sektor produktif menghadapi denda sebesar 0,1% per hari pada 2024 yang kemudian turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.