Daftar Aturan Terbaru Biaya Tambahan Pinjol 2024 Mulai dari Bunga sampai Denda

Senin 08-01-2024,15:30 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Dayu Mila

RADAR TEGAL – Ketahui daftar aturan terbaru soal biaya tambahan pinjol 2024 mulai dari suku bunga sampai denda yang ditetapkan. OJK sendiri sudah membuat peraturan terbaru yang tujuannya bisa meringankan nasabah dalam membayar cicilan.

Daftar aturan terbaru biaya tambahan pinjol 2024 mulai dari bunga dan denda ini khususnya berlaku pada platform yang memang sudah terverifikasi OJK. Beda halnya dengan pinjaman online ilegal yang bertindak tidak mengikuti aturan OJK.

OJK membuat aturan terbaru biaya tambahan pinjol 2024 beserta bunga dan denda ini, karena tahun lalu sudah ada banyak perusahaan fintech yang mendapatkan peringatan, bahkan bangkrut. Belum lagi banyaknya pengaduan galbay yang dilakukan nasabah.

Maka dari itu simak daftar aturan terbaru biaya tambahan pinjol 2024 beserta bunga dan denda yang berlaku. Pastikan Anda menyimak pembahasannya sampai akhir.

Daftar aturan terbaru biaya tambahan pinjol 2024 beserta bunga dan denda

Aturan terbaru yang dibuat OJK ini sesuai Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

BACA JUGA : Nasabah Harus Tahu 11 Istilah dalam Dunia Pinjol Ini agar Jadi Pengguna yang Lebih Cermat

1. Bunga pinjol

A. Batas maksimum bunga pinjaman online untuk pendanaan produktif

- Bunga 0,1 persen perhari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian yang ditetapkan mulai 1 Januari 2024.

- Bunga 0,067 persen perhari dari nilai pinjaman yang tercantum dalam perjanjian yang ditetapkan mulai 1 Januari 2026 dan seterusnya.

B. Batas maksimum bunga pinjaman online untuk pendanaan konsumtif

- Bunga 0,3 persen perhari dari nilai pinjaman yang tercantum dalam perjanjian yang ditetapkan mulai 1 Januari 2024.

- Bunga 0,2 persen perhari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian yang ditetapkan mulai 1 Januari 2025.

BACA JUGA : Jangan Asal Klik, Ini 8 Ciri Pinjol Ilegal Berkedok Iklan di Google yang Tidak Masuk Akal

Kategori :