- Bunga 0,1 persen perhari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian yang ditetapkan mulai 1 Januari 2026.
Selain aturan terbaru besaran suku bunga pinjol 2024, tenor pinjamannya juga ada perubahan. Untuk pendanaan produktif selama 90 hari, sementara konsumtif 30 hari.
2. Denda
A. Denda keterlambatan pendanaan produktif
- Beralih ke aturan terbaru biaya tambahan untuk denda pinjol 2024 senilai 0,1 persen perhari kalender dari nilai baki debit atau saldo pokok pinjaman, yang ditetapkan selama dua tahun sejak 1 Januari 2024.
- Denda 0,067 persen perhari kalender dari nilai baki debit ditetapkan pada 1 Januari 2026 dan seterusnya.
B. Denda keterlambatan pendanaan konsumtif
- Aturan pinjol terbaru OJK untuk denda 0,3 persen perhari kalender dari nilai baki debit mulai 1 Januari 2024.
BACA JUGA : Cara Bebas dari Hutang Pinjol Legal dan Ilegal, Aman dari Teror dan Kejaran Debt Collector
- Denda 0,2 persen perhari kalender dari nilai baki debit ditetapkan pada 1 Januari 2025.
- Denda 0,1 persen perhari kalender dari nilai baki debit yang ditetapkan mulai 1 Januari 2026.
Berdasarkan aturan terbaru pinjol dari OJK untuk denda tidak boleh melebihi 100 persen. Jika ada penyedia layanan pinjol melebihi 100 persen, maka sudah melanggar aturan yang ditetapkan OJK.
Nasabah berhak melaporkan pelanggaran tersebut entah bunga atau denda yang melebihi ketentuan ke OJK lewat email konsumen@ojk.go.id atau telepon (021) 157.
Kesimpulan
Ada sejumlah aturan terbaru pinjol dari OJK mulai 2024 yang meliputi bunga dan denda. Tiap nominalnya menurun bertahap sampai 2026.
Jika ada penyedia layanan pinjol yang menetapkan bunga atau denda melebihi aturan, maka nasabah bisa langsung melaporkannya ke OJK.