Cara Hapus Data Pinjol Ilegal Lewat OJK, Apa Benar Tanpa Biaya? Simak di Sini

Kamis 04-01-2024,21:10 WIB
Reporter : Sosa Kinsty
Editor : Khikmah Wati

RADAR TEGAL - Maraknya pinjaman yang sudah beredar di era sekarang membuat banyak orang yang terjerat. Namun ada cara hapus data pinjol ilegal lewat OJK agar nasabah tetap aman.

Cara hapus data pinjol ilegal lewat OJK ini dapat menjadi solusi Anda yang bingung dengan risikonya. Oleh karena itu jika Anda penasaran bisa simak artikel ini hingga akhir ya.

Kami akan memberikan cara hapus data pinjol ilegal lewat OJK tetapi tanpa biaya sepersen pun. Pinjaman ilegal dapat mendesak Anda dan itu sangat tidak aman jika tetap digunakan.

Langsung saja, jika Anda ingin aman bacalah artikel sebagai berikut mengenai cara hapus data pinjol ilegal lewat OJK di bawah ini.

BACA JUGA: Cara Hapus Data KTP dari Pinjol Ilegal dengan Mudah, Lakukan Langkah-langkah Ini!

Cara hapus data pinjol ilegal lewat OJK

1. Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK

Jika menghadapi pinjol ilegal, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke OJK. Anda dapat menggunakan beberapa saluran komunikasi. 

Melalui telepon ke nomor hotline 157, melalui WhatsApp ke nomor 081-157-157-157 atau melalui email ke Consumer@ojk.go.Saya akan memastikan bahwa laporan Anda disampaikan dengan jelas dan lengkap. 

2. Mendapatkan Nomor Registrasi Pengaduan

Setelah melaporkan pinjol ilegal, Anda akan menerima nomor registrasi pelapor. Nomor ini menjadi kunci untuk proses selanjutnya, termasuk saat mengajukan permintaan penghapusan data pribadi. 

3. Minta Penghapusan Data Pribadi

Dengan menggunakan nomor registrasi pengaduan, Anda dapat mengajukan permintaan penghapusan data pribadi ke OJK.  Caranya melalui email ke merdeka@ojk.go.id. Pastikan untuk menyertakan dokumen-dokumen berikut dalam aplikasi:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi kwitansi pembayaran terakhir
  • Tunggu proses penghapusan.

BACA JUGA: Nasabah Galbay Juga Berhak dapat Hukum, Ini 5 Jenis DC Pinjol Lapangan yang Wajib Anda Laporkan ke OJK

Permohonan yang diajukan akan diproses oleh OJK dalam waktu paling lama 14 hari kerja. Jika permohonan Anda diterima, OJK akan mengirimkan surat pemberitahuan. 

Kategori :