Saat pendaftaran pinjol, pastinya ada proses verifikasi data wajah untuk mencocokannya dengan KTP. Hal inilah yang bisa tidak lolos dan berujung membuat pinjaman online melakukan blacklist terhadap penipu tersebut.
3. Melakukan penipuan
Hal yang membuat pinjol blacklist nasabahnya yaitu jika si peminjam melakukan penipuan. Entah itu seperti menggunakan identitas palsu seperti poin sebelumnya, maupun melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Selain itu, bisa saja mereka melaporkannya kepada pihak berwajib agar oknum tersebut mendapatkan proses hukum.
4. Sengaja kabur
Alasan pinjol blacklist nasabah bisa juga karena tidak responsif saat dihubungi atau kabur dari tagihan hutang.
BACA JUGA : 4 Langkah Memperbaiki Data Rusak karena Pinjol, Bisa Pulih Lagi dengan Tahapan Ini Kok!
Setelah menyetujui kontrak perjanjian, nasabah wajib untuk selalu merespon komunikasi yang dilakukan oleh pihak pinjol. Sebab, selain menagih hutang, bisa saja ada pemberitahuan lain yang terjadi selama proses peminjaman.
5. Tidak mematuhi kebijakan
Alasan selanjutnya jika pinjol blacklist nasabah bisa jadi karena tidak mengikuti kebijakan yang ada. Sebagaimana yang disebutkan, tiap pinjol memiliki syarat ketentuan yang berbeda.
Hal ini juga pasti akan tertera di kontrak perjanjian pinjaman mereka. Jadi, sebelum menyetujuinya, pastikan untuk memahami semua poin kebijakan yang mereka berikan.
Kesimpulan
Ada beberapa penyebab mengapa pinjol blacklist nasabahnya. Mulai dari karena sering telat bayar, menggunakan data palsu, melakukan tindak penipuan atau pelanggaran hukum, menghindar dari komunikasi, dan tidak mengikuti semua kebijakan yang diberlakukan.
Itulah 5 hal yang membuat pinjol blacklist nasabahnya dan berujung tidak akan mendapatkan pinjaman uang sama sekali. Pastikan Anda tidak melakukan hal-hal tadi ya. (*)