RADAR TEGAL - Ketahui informasi tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memberikan sanksi kepada 23 pinjol atau pinjaman online. Kenapa bisa mendapatkan sanksi? Simak penjelasannya di bawah ini.
Sanksi kepada 23 pinjol ini terdiri dari 21 peringatan sanksi tertulis, yaitu suatu pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan lainnya pembekuan.
Agusman selaku kepala eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK buka suara soal sanksi kepada 23 pinjol. Pihaknya mengakui telah memberikan sanksi PKU kepada fintech Akulaku.
Sanksi kepada 23 pinjol membuat beberapa calon nasabah resah. Pasalnya hal itu membuat jumlah pinjol yang tidak kena sanksi OJK semakin terbatas.
BACA JUGA: Sanksi jika Tidak Bayar Pinjol untuk Nasabah Galbay, Nomor 2 Berdampak Buruk Loh
Memang bukan cuma pinjol Akulaku yang diberi sanksi, OJK juga memberikan sanksi kepada 23 pinjol yang tidak menaati peraturan.
Atas sanksi pembatasan kegiatan usaha yang diberikan kepada 23 pinjol tersebut, perusahaan OJK juga tidak diharapkan untuk menyalurkan paylater, termasuk pembiayaan skema channeling dan joint financing.
Sanksi kepada 23 pinjol sudah disampaikan OJK
Terkait hal ini, Bambang Budiawan selaku Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK mengatakan bahwa akibat sanksi ini, AkuLaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan layanan paylater.
Sanksi kepada 23 pinjol PKU ini telah disampaikan dan ditetapkan oleh OJK melalui surat bernomor SR-1/PL.1/2023 pada tanggal 05 Oktober 2023 lalu.
BACA JUGA: Paylater Akulaku Disanksi OJK, Cicilan Harus Tetap Dibayar Supaya Tak Terjerat Denda Berlipat-lipat
Saat ini lembaga finance sedang melakukan penyempurnaan pada produk paylater. Dia berharap dalam waktu dekat layanan tersebut dapat beroperasi kembali.
Mereka juga membuat pinjol berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh OJK. Dengan lebih mengutamakan bisnis yang dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan.
Kesimpulan
Jadi kalian harus tahu latar belakang pinjol yang akan kalian pakai, jangan sampai memilih pinjol yang diberikan sanksi oleh OJK. Mungkin akan berdampak buruk bagi kalian untuk ke depannya.