BACA JUGA:Aturan Kontrak Pinjol Legal Terbaru, Apa Benar OJK Bikin Keamanan Data Pengguna Semakin Kuat?
7. Memperketat Aturan Penagihan
Terakhir ada aturan yaitu penyelenggara dilarang menggunakan ancaman melalui DC. DC tidak boleh mengintimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
Kesimpulan
Peraturan baru terkait pinjol sudah jelas disahkan dan harus dipatuhi oleh penyelenggara pinjol dan nasabah. Sehingga ada perubahan yang lebih baik kedepannya.
Demikian informasi tentang peraturan baru terkait pinjol. Semoga artikel ini bermanfaat.(*)