Ini 7 Peraturan Baru Terkait Pinjol, Pahami dan Lakukan!

Kamis 04-01-2024,09:40 WIB
Reporter : Zahwa Malaika Aurora Firanoerm
Editor : Teguh Mujiarto

Ketahui besaran bunga kini diatur OJK dan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.

Selain itu, untuk bunga pinjol pinjaman konsumtif dengan jangka pendek kurang dari 1 tahun, sebesar 0,3% per hari. Dan tercatat kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, hingga berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

BACA JUGA: Aturan Terbaru Pinjol, Salah Satunya Tidak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform

3. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam

Di aturan ketiga, peraturan baru terkait pinjol memberlakukan penagihan yang hanya sampai jam 8 malam.

Peraturan sudah ada dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, bertugas mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.

Para jasa pinjol wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector (DC) atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

4. Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform

Keempat, ada peraturan yang mana nantinya hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. Harapannya, nasabah tidak melanggar peraturan dan berhasil gagal bayar sehingga bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan membayar pinjaman kembali.

BACA JUGA:Aturan Terbaru Pinjol 2024 dengan Bunga 0,3 Persen sampai Denda 0,1 Persen Perhari

5. Kontak Darurat Bukan Buat Menagih

Berikutnya ada aturan, yaitu kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. Kontak darurat sekarang hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan nasabah apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.

Penyelenggara menyimpan data pribadi nasabah. Dan penyelenggara juga mengkonfirmasi dari persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.

6. Pinjol Wajib Asuransi

Peraturan baru terkait pinjol yaitu wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Hal tersebut bisa melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.

Regulator menyebut pinjol wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi. Namun, yang sudah mengantongi izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kategori :