Nasabah Harus Tahu, Segini Biaya Denda Jika Telat Bayar Pinjol dan Resiko Berat yang Akan Diterima

Minggu 31-12-2023,19:50 WIB
Reporter : Regita Bella Silvia
Editor : Regita Bella Silvia

BACA JUGA:Jangan Blokir Nomornya, Ini 5 Cara Mengatasi Debt Collector yang Sering Meneror dengan Mudah

Resiko tidak membayar Pinjol

Memang terdapat beberapa resiko yang akan diterima jika tidak membayar pinjol. Selain biaya denda yang akan semakin memberatkan pembayaran, nasabah juga bisa masuk dalam blacklist.

Jika sudah masuk dalam blacklist, maka nasabah bisa kesulitan untuk mendapatkan pinjaman lagi. Dan parahnya, ketika nasabah sedang membutuhkan dana cepat dikemudian hari, maka tidak bisa mendapatkan pinjaman.

Nasabah yang tidak teratur dalam membayar tagihan, maka akan memiliki skor kreit yang buruk. Hal inilah yang akan membuat nasabah kesulitan mengajukan pinjaman lagi.

Namun jika nasabah memiliki skor kredit yang baik, maka akan mudah untuk mengajukan pinjaman lagi. Jadi, usahakanlah untuk membayar tagihan dengan tepat waktu.

BACA JUGA:7 Cara Melunasi Utang Pinjol Tanpa Bunga agar Tidak Galbay, Nomor 2 Jarang Dilakukan Orang

Ketika nasabah telat membayar pastinya nanti akan ada pihak pinjol yang menghubunginya. Namun, jika tetap belum membayar maka bisa jadi akan ada debt collector yang datang ke rumah.

Hal ini bisa membuat nasabah merasa terganggu karena tingkah debt collector yang meresahkan. Bahkan, jika nasabah yang bersangkutan tidak bisa dihubungi, pihak pinjol akan menghubungi orang terdekat.

Demikianlah informasi mengenai biaya denda jika telat bayar pinjol dan resiko lainnya. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :