RADAR TEGAL – Mulai tahun depat tepatnya 2024, siap - siap otoritas jasa keuangan atau ojk akan menetapkan peraturan mengenai peraturan pembayaran pinjol terbaru. Akan banyak peraturan yang dirubah salah sayunya denda jika telat bayar pinjol.
Seperti angin segar, peraturan pinjol tahun 2024 terbaru membuat penggunanya turut berbahagia pasalnya suku bunga yang diterima akan mengalami penurunan dari tahun - tahun sebelumnya. Lalu berapa denda jika telat bayar pinjol dikenakan pada aturan terbaru tersebut?
Denda jika telat bayar pinjol akan kita bahas pada artikel di bawah ini. Tapi bagi seorang nasabah pinjol perlu ketahui sampai tahun 2026 yang akan datang, pengguna akan memperoleh besaran suku bunga baru sebesar 0,1 persen perharinya.
Sebenarnya ada alasan tersendiri mengapa OJK akhirnya menetapkan aturan baru di 2024 mengenai perihal pembayaran. Salah satu alasan tersebut karena banyaknya masyarakat yang mendapat status gagal bayar karena besaran bunga ataupun sejumlah pembiayaan lainnya.
BACA JUGA:Berapa Denda Pinjol Nunggak Setahun? Begini Cara Menghitungnya
Lalu apa saja isi dalam aturan pembayaran ojk 2024 tersebut, apakah denda pinjol juga akan dibahas?. Yuk tak usah berlama - lama lagi, mari kita simak pembahasan dari pertanyaan berapa denda jika telat bayar pinjol? ketahui aturan terbaru pembayaran pinjol tahun 2024 berikut.
Peraturan terbaru ojk mengenai pembayaran pinjol
1. Suku bunga
Pertama, ojk membuat peraturan baru mengenai suku bunga yang ditetapkan menjadi maksimal 0,1% perharinya. Nanti di tahun 2026 yang akan mendatang, penurunan akan kembali terjadi hingga maksimal 0,067% perharinya.
Lalu untuk pendanaan konsumtif, suku bunga yang akan diberlakukan yakni maksimal berjumlah 0,3% perharinya. Serta di tahun 2025 yang akan datang, mengalami penurunan menjadi 0,2% perhari dan 0,1% perharinya pada 2026.
2. Denda
Kedua, ojk juga mengatur denda jika telat bayar pinjol terbaru yang akan diterapkan mulai 2024. Peraturan mengenai pembayaran denda tersebut diberlakukan untuk sektor produktif, yang mana denda maksimalnya diberikan berjumlah 0,1% dalam perharinya serta akan mengalami penurunan lagi hingga 0,067% dalam perharinya pada 2026.
BACA JUGA:Denda Pinjol Sudah Dihapus tapi Tunggakan di Aplikasi Tidak Berkurang, Begini Penjelasannya
Lalu perihal denda keterlambatan sektor konsumtif diberikan 0,3% dalam perharinya dan akan diberlakukan mulai tahun depan. Serta akan mengalami penurunan jadi 0,2% perharinya pada tahun 2025.
Kemudian bagi denda sektor konsumtif akan diberikan besaran 0,3% perharinya mulai 2024 dan akan mengalami penurunan pada 2025 menjadi 0,2% perharinya, serta akan turun lagi jadi 0,1% dalam perhari pada 2026 yang akan datang.