Terlambat Bayar Pinjol? Ini Risiko yang Harus Ditanggung Nasabah Galbay

Terlambat Bayar Pinjol? Ini Risiko yang Harus Ditanggung Nasabah Galbay

Harap hati-hati jika terlambat membayar pinjol dapat diblacklist oleh bank--

radartegal.id- Di tengah maraknya layanan pinjaman online (pinjol) di Indonesia, sebuah aturan baru telah menggemparkan para pengguna pinjol. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan industri perbankan telah mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan penunggak pinjol untuk masuk dalam daftar hitam (blacklist) perbankan. 

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pembayaran dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Sehingga, Anda yang saat ini masih menjadi nasabah, untuk tetap waspada.

Jangan sampai Anda mengalami gagal bayar atau galbay. Namun, jika memang terpaksa, ada beberapa tips yang perlu Anda lakukan untuk meringankan Anda.

Berikut ulasan lebih lanjut mengenai terlambatnya masyarakat membayar pinjol yang akan terblacklist oleh bank. Simak baik-baik artikel berikut ini agar mengetahui informasi selanjutnya.

BACA JUGA: Joki Pinjol Galbay, Solusi Kilat atau Jebakan Maut? Pahami Risiko Penggunaan Data Palsu

BACA JUGA: Cara Melindungi Kontak Pribadi dari Pinjol yang Meresahkan, Cegah Sebelum Terlanjur Menyebar

Regulasi baru

Aturan baru ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kredit macet dalam industri pinjol yang telah menjadi perhatian serius regulator. Berdasarkan aturan baru tersebut, peminjam yang menunggak pembayaran pinjol selama lebih dari 90 hari akan secara otomatis dilaporkan ke Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. 

Informasi ini kemudian akan disebarkan ke seluruh lembaga keuangan. Baik bank maupun non-bank, yang berpotensi mempengaruhi akses kredit peminjam di masa depan.

Dampak menunggak cicilan

Dampak dari kebijakan ini diperkirakan akan sangat luas, bagi mereka yang masuk daftar hitam. Konsekuensinya bisa meliputi penolakan aplikasi kartu kredit, sulitnya mendapatkan pinjaman baru, hingga potensi pembekuan rekening bank. 

BACA JUGA: Jangan Takut Nolak, Periksa 4 Syarat-syarat yang Dibawa DC Pinjol saat Nagih Utang

BACA JUGA: Gak Perlu Pakai Panik, Begini Cara Menghadapi Teror DC Pinjol yang Meresahkan

 

Sumber: