RADAR TEGAL - Apakah Anda salah seorang nasabah gagal bayar utang pinjol? Mungkin Anda akan khawatir dengan kedatangan DC lapangan pinjol yang tagih utang ke rumah. Maka, artikel ini sangat cocok untuk Anda karena berisi daftar pinjol legal yang akan menagih nasabahnya di lapangan.
Pinjaman online memang sedang popular sebagai solusi alternatif dana cepat cair di saat butuh. Namun seringkali nasabah melupakan jika terjadi gagal bayar maka DC lapangan pinjol akan tagih utang hingga ke rumah.
Nasabah galbay berpikir bahwa DC lapangan pinjol tidak akan tagih utang pinjol ke rumah. Namun justru beberapa pinjol di bawah ini akan menagih nasabahnya ke rumah jika terjadi gagal bayar 90 hari sejak jatuh tempo.
DC lapangan pinjol yang ditugaskan tagih utang ke rumah nasabah biasanya berasal dari pihak ketiga yang bekerjasama dengan pihak pinjol. Mereka akan menagih dengan dokumen lengkap karena berasal dari pinjol legal yang diawasi oleh OJK.
BACA JUGA:Rekomendasi Aplikasi Pinjol Tanpa KTP dengan Bunga Rendah dan Proses Pencairan Hanya Butuh 5 Menit
Aturan baru pinjaman online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan untuk pihak pinjaman online. Aturan tersebut memperbolehkan seorang Debt Collector (DC) untuk datang ke rumah nasabah sesuai dengan aturan waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan peraturan dari OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 mengenai tatacara penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Untuk keberadaan Debt Collector atau penagih utang bersifat legal.
Di dalam aturan juga dijelaskan bahwa perusahaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu menagih utang. Kini, DC pinjol yang datang ke rumah untuk menagih utang pinjaman dari nasabahnya.
DC lapangan pinjol tagih ke rumah
Berikut ini beberapa debt collector yang menagih utang pinjaman kepada nasabah diantaranya:
- Mau Cash
- Rupiah Cepat
- Kredivo
- Akulaku
- Kredit Pintar
- Shopee Paylater dan Shopee Pinjam
- Indodana
- Dana Tunai
- Dana Rupiah
- Tunaiku
BACA JUGA:Bahaya Galbay Pinjol Bisa Bikin Barang Disita DC Lapangan? Ini Waktu Kedatangan Debt Collector
Tips menghadapi DC pinjol tagih ke rumah
Pertama, Ketahui Hak Anda sebagai Nasabah
Sebelum menghadapi DC lapangan, penting untuk memahami hak-hak Anda sebagai nasabah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur tata cara penagihan utang oleh debt collector, termasuk terkait pinjol.