OJK Ubah Aturan Kontrak Pinjol Legal demi Keamanan Data, Suku Bunganya Diturunkan

Sabtu 23-12-2023,06:30 WIB
Reporter : Veliciana Gracica
Editor : Zuhlifar Arrisandy

RADAR TEGAL - OJK ubah aturan kontrak pinjol legal untuk keamanan data peminjam dan pemberi pinjaman yang semakin beredar.

Aturan kontrak pinjol legal sangat penting diketahui peminjam sebelum menyelesaikan pengajuan pinjaman dengan limit yang diinginkan.

Jika kontrak pinjol legal tidak diketahui oleh peminjam, bisa merugikan diri sendiri karena beberapa aturan yang sudah ditetapkan.

Selain itu kontrak pinjol legal juga bisa melindungi peminjam maupun pemberi pinjaman selama jangka waktu yang sudah ditentukan.

BACA JUGA: Cara Balas WA DC Pinjol yang Kerap Teror Kontak Darurat, Bikin Debt Collector Ciut Nyalinya Tak Chat Lagi

Terlebih saat ini, banyaknya kasus bunuh diri akibat pinjol hingga penagihan yang tidak sesuai prosedur semakin meningkat di tengah masyarakat.

Padahal minat pinjaman online di Indonesia semakin meningkat. Sayangnya banyak yang belum memahami bagaimana ketentuan dan syarat yang berlaku dalam pinjol.

Maka dari itu, dalam melindungi peminjam maupun pemberi pinjaman OJK melakukan perubahan pada isi kontrak dan harus dipahami semua pihak yang terlibat.

Berikut ini update terbaru dari kontrak pinjaman beserta peraturan bunga yang sudah ditetapkan pada tahun 2025 2026.

BACA JUGA: Jumlah Utang Galbay Minimal DC Lapangan Pinjol Datang ke Rumah, Ini Jam Visit untuk Menagih

1. Penetapan Bunga dan Biaya Diturunkan

OJK akan menurunkan bunga dari pinjol yang semula 0,3% per hari atau 9% per bulan. Nantinya akan berubah menjadi ,0,1% per hari.

Penurunan bunga tersebut akan bertahap, pada tahun 2024 0,3%, lalu 2025 menjadi 0,2% , dan pada 2026 menjadi 0,1%.

2. Denda Keterlambatan

Untuk denda keterlambatan juga berubah dan menurun. Pada pinjaman produktif dari 0,1% per hari menjadi 0,67% pada 2026 nanti.

Kategori :