Pinjol ilegal biasanya akan meminta seluruh akses data yang ada di handphone h ingga nantinya semua data yang tersimpan bisa dicuri oleh pihak mereka. Dan mereka bisa saja meyalahgunakan data pribad tersebut.
Jadi, kamu bisa menghapus data dan cache aplikasi agar virus malware yang dibuat bisa hilang. Kamu juga perlu memastikan jika software handphone kamu selalu diperbarui.
4. Melaporkan ke Polisi
Selanjutnya kamu bisa melaporkan pihak pinjol ke polisi jika mendapatkan ancaman. Dengan melaporkannya ke pihak berwajib, diharapkan dapat membuat pinjaman ilegal ini jera.
BACA JUGA:Aturan Terbaru Pinjol Menurut OJK 2023, Nasabah hanya Boleh Pinjam di 3 Platform Pinjaman
Melaporkan pinjol ke polisi juga harus kamu lakukan jika mendapatkan kekerasan ketika penagihan. Kekerasan yang dimaksud bisa saja kekerasan fisik atau yang lainnya.
5. Melaporkan ke OJK
Jika kamu mendapatkan ancaman sebar data juga bisa melaporkan ke OJK. Kamu bisa melaporkannya dengan menghubungi kontak OJK melalui telepon 157 atau email konsumen.
Pinjaman online memang bisa dijadikan solusi ketika permasalahan keuangan terjadi. Syarat yang mudah dan proses yang cepat, membuat banyak masyarakat tergiur untuk menggunakannya.
Namun, jika kamu akan menggunakan pinjaman online pastikan memilih pinjol yang sudah legal atau mendapatkan ijin OJK. Jangan asal pilih pinjol atau bahkan memilih yang ilegal.
BACA JUGA:Anti Ribet, Ini Aplikasi Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah dan Foto Selfie KTP dengan Bunga Rendah
Pinjol ilegal bahkan memiliki beberapa resiko yang bisa kamu terima ketika menggunakannya. Karena tidak mendapatkan ijin OJK, mereka bisa saja melakukan hal yang semena-mena terhadap nasabah.
Jadi, sebagai nasabah pintar-pintarlah dalam memilih pinjaman online. Kamu bisa mengecek lewat webiste OJK untuk mengetahui pinjaman tersebut legal atau ilegal.
Demikianlah informasi mengenai cara mengatasi pinjol ilegal sebar data pribadi. Semoga bermanfaat. (*)