RADAR TEGAL - Bagaimana nasib dan resiko nasabah yang suka galbay bertahun-tahun di pinjol. Apakah namanya sudah di-blacklist? Simak selengkapnya di bawah ini.
Layanan pinjaman online atau pinjol yang seharusnya menjadi salah satu solusi keuangan masyarakat, kerap disalahgunakan. Banyak sekali masyarakat Indonesia yang galbay bertahun-tahun di pinjol dengan alasan yang bermacam-macam.
Ada yang galbay bertahun-tahun di pinjol dengan alasan tidak mampu membayar cicilan per bulan hingga tidak sanggup dengan beban bunga yang dikenakan. Jelas ini menjadi masalah tersendiri terlebih kebanyakan peminjam pinjol menggunakan pinjamannya untuk kebutuhan konsumtif.
Lalu bagaimana dengan nasib dan resiko yang didapatkan nasabah apabila nekat galbay bertahun-tahun di pinjol? Sebenarnya ada beragam konsekuensi yang didapatkan ketika nasabah galbay di pinjol. Paling jelas, jika telat bayar tagihan sampai 90 hari maka namanya akan masuk SLIK OJK.
BACA JUGA:Nasabah Wajib Tahu, OJK Keluarkan Aturan Baru Pinjol 2024 Beserta Ketentuan Bunga dan Dendanya
Nasib dan resiko galbay bertahun-tahun di pinjol
Sebelum masuk ke pembahasan resiko atau konsekuensi yang didapatkan nasabah ketika galbay bertahun-tahun di pinjaman online, mari kita ketahui dahulu bagaimana nasibnya.
Nasib galbay di pinjol sendiri cukup beragam. Ada yang akhirnya bisa menyelesaikan pinjamannya, ada juga yang terus terlilit utang, dan ada juga yang sampai berurusan dengan hukum.
Untuk mereka yang mampu menyelesaian tagihan pinjamannya, umumnya memiliki penghasilan atau profit yang stabil baik dari hasil kerja maupun usaha. Selain itu kemampuan mengatur uang dengan baik juga bisa menjadi kunci lunas.
Sedangkan mereka yang terlilit utang pinjol terus menerus, biasanya hanya memiliki penghasilan yang rendah dan tidak stabil atau dengan kata lain tidak cukup untuk membayar cicilan pinjaman. Umumnya mereka juga memiliki beberapa masalah keuangan yang lebih kompleks.
BACA JUGA:Jangan Mudah Tertipu, Mulai 10 Januari 2024 Pinjam 2 Juta di Pinjol Harus Bayar Segini Perbulan
Sementara yang sampai berurusan dengan hukum, kemungkinan nasabah tidak mampu untuk membayar cicilan tagihan pinjaman, sehingga pihak pemberi pinjaman mengarahkan hal tersebut ke ranah hukum.
Resiko galbay di pinjol
Sementara untuk resiko atau konsekuensi yang diperoleh akibat galbay bertahun-tahun di pinjol, juga beragam. Tergantung dari pihak mana yang dirugikan. Jika dari peminjam resikonya paling umum ada 3, antara lain:
1. Kehilangan Aset