RADAR TEGAL - Dalam era digital ini, penggunaan layanan keuangan online semakin meluas. Penting bagi setiap individu untuk memahami cara mengelola keuangan secara bijaksana agar tidak terjerat pinjaman online ilegal.
Kemudahan akses ke pinjaman online membuatnya menjadi pilihan populer, namun perlu kewaspadaan. Agar tidak terjerat pinjaman online ilegal, penting bagi kita untuk memilih platform keuangan yang terpercaya dan sah.
Penggunaan internet memudahkan proses pinjaman, tetapi harus diikuti dengan kehati-hatian. Agar tidak terjerat pinjaman online ilegal, kita perlu melakukan riset menyeluruh sebelum memilih penyedia layanan keuangan digital.
Menggunakan pinjaman online dapat memberikan kemudahan finansial, tetapi pemahaman terhadap persyaratan dan kebijakan penyedia layanan sangat penting agar tidak terjerat pinjaman online ilegal.
BACA JUGA:Mengetahui Batas Pinjol dalam Menagih Utang, Cegah Penagihan yang Tidak Etis terhadap Nasabah
BACA JUGA:Bahaya Galbay Pinjol Ilegal yang Kerap Mengintai Masyarakat, Salah Satunya Susah Cari Pekerjaan
Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK Halimatus Sa'diyah mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat mahasiswa rentan terjerat pinjol ilegal.
Pertama, mahasiswa umumnya memiliki kebutuhan finansial yang tinggi, namun dengan kemampuan finansial yang terbatas.
Kedua, mahasiswa umumnya memiliki akses yang mudah ke internet, sehingga mudah terpapar iklan-iklan pinjol.
Ketiga, mahasiswa umumnya memiliki rasa malu untuk meminta bantuan kepada orang tua atau keluarga, sehingga memilih untuk meminjam uang dari pinjol.
"OJK mengimbau mahasiswa untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming pinjaman online yang menawarkan bunga rendah dan proses cepat. Perlu diingat, pinjol ilegal memiliki risiko yang sangat tinggi," kata Halimatus dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA:Pentingnya Proteksi! Begini Cara agar HP Tidak Disadap Pinjol
BACA JUGA:7 Cara Bersihkan Hutang Pinjol dalam Waktu Cepat, Kiat Sukses Bikin Dompet Bebas dari Beban
Resiko Terjerat Pinjaman Online Ilegal
Halimatus menjelaskan, risiko yang dihadapi oleh peminjam pinjol ilegal antara lain:
- Denda dan bunga yang tinggi