Dampak Aturan Terbaru OJK, 2 Pinjol dengan Modal Rendah Terpaksa Gulung Tikar

Selasa 19-12-2023,21:00 WIB
Reporter : Sri Eka Cesaria Putri
Editor : Sri Eka Cesaria Putri

Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran juga membentuk TIm Likuidasi. Tidak hanya itu, Danafix wajib menyelesaikan hak dan juga kewajiban atas nasabahnya melalui Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang sudah berlaku.

BACA JUGA:Banyak Warga Pinjam Pinjol, Pakai 1 Identitas untuk 40 Aplikasi Pinjol

Dengan demikian, itulah kedua perusahaan pinjol dengan modal rendah yang terpaksa harus gulung tikar. Kedua perusahaan tersebut tidak akan melakukan transaksi pendanaan tetapi tetap akan menyelesaikan proses administrasi yang belum selesai hingga tiba jatuh tempo. (*)

Kategori :