Jadi itulah kedua perusahaan pinjol legal yang terpaksa tutup karena beberapa alasan. Memang agak disayangkan sebuah pinjaman online legal harus tutup layanan, mengingat sekarang ini sedang marak-maraknya layanan pinjol ilegal.
Terlebih angka layanan pinjaman online ilegal terus meningkat setiap tahun bahkan setiap bulannya. Hal ini dikarenakan pertumbuhan pinjol ilegal yang semakin pesat, sehingga OJK harus berusaha ekstra untuk memberantasnya.
BACA JUGA:Harus Tahu! Begini Cara Mudah Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Alternatif pinjol ilegal
Nah kerana sekarang angka pinjol legal sedang mengalami penurunan sedangkan angka pinjol ilegal kian membludak, berikut adalah alternatif pinjol ilegal yang bisa Anda manfaatkan.
1. Tunaiku
Alternatif pinjol ilegal pertama ada Tunaiku, sebuah aplikasi pinjaman online yang sudah legal dan telah mendapatkan izin resmi dari OJK. Adapun pinjol ini menawarkan limit pinjaman hingga Rp20 juta dengan besaran bunga hanya 2,95%/bulan/
Selain itu, Tunaiku juga memiliki layanan yang cepat mencairkan dana pinjaman sekaligus mudah digunakan.
2. Kredivo
Lanjut ada Kredivo yang sudah dikenal sebagian besar Warga RI sebagai layanan pinjaman onlien langganan dengan limit pinjaman sampai Rp30 juta. Adapun bunganya tidak jauh berbeda dari pinjol sebelumnya yakni hanya 2,95%/ bulan.
3. Indodana
Terakhir ada Indodana dengan limit pinjaman sampai Rp20 juta dan bunga pinjol mulai dari 2,95% per bulan. Adapun jenis pembiayaan pinjaman di Indodana sangat beragam seperti pinjaman untuk finansial, tunai, belanja online, hingga bayar tagihan.
BACA JUGA:No Gali Lubang Tutup Lubang, Ini Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal yang Bisa Anda Lakukan
Demikian informasi seputar perusahaan pinjol legal yang tutup layanan 2023 ini, semoga informasi yang disajikan dapat menambah wawasan Anda.(*)