RADAR TEGAL - Mungkin Anda berpikir sebuah perusahaan pinjol legal tidak akan bangkrut karena hanya menawarkan jasa pinjaman saja.
Hal ini terjadi pada dua perusahaan pinjol legal yang sebelumnya sudah mendapatkan izin beroperasi, namun sekarang meminta untuk pencabutan izin karena sudah tidak bisa melanjutkan layanannya.
Adapun pernyataan tersebut diutarakan oleh masing masing perwakilan perusahaan pinjol legal yang akan tutup tahun 2023 ini. Selain itu penutupan dua layanan pinjol legal berdampak pada mengurangnya daftar pinjol legal di OJK.
Nah dari pada penasaran perusahaan pinjol legal apa saja yang tutup layanannya pada tahun 2023 ini, simak penjelasan lengkapnya dibawah ini.
BACA JUGA:40+ Terbaru Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK, Pastikan Pilihan Terpercaya
Daftar perusahaan pinjol legal yang tutup 2023
Mengutip dari Bisnis.com, setidaknya ada dua perusahaan pinjaman online legal yang menutup layanannya di tahun 2023 ini. Terlebih hal ini membuat pengurangan jumlah daftar pinjol legal yang sebelumnya ada 101 sekarang hanya 99.
1. PT Danafix Online Indonesia/Danafix
PT Danafix Online Indonesia atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online Danafix telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 8 Oktober 2023 kemarin. Adapun pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023.
Lebih lanjut, Direktur Pengawasan Financial Technology (Fintech) OJK Tris Yulianta menyatakan jikalau pencabutan izin usaha Danafix dikarenakan pihak perusahaan mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagaimana Pasal 78 ayat (1) POJK 10/2022.
2. PT Akur Dana Abadi/Jembatan Emas
Kemudian di nomor dua ada PT Akur Dana Abadi atau lebih dikenal dengan Jembatan Emas rupanya sudah menghentikan kegiatan operasionalnya semenjak 30 September 2023. Adapun pemberhentian kegiatan operasional tersebut diumumkan secara resmi melalui laman resmi mereka.
BACA JUGA:Tips Mengecek Pinjol Legal atau Ilegal, Mudah dan Simple
Sedangkan asalan penutupan Jembatan Emas, pihak manajemen menyatakan bahwa penutupan platform pinjaman online tersebut terkait dengan proses pengembalian izin usaha kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Lebih lanjut, OJK melakukan konfirmasi bahwa Jembatan Emas mengembalikan izin kepadanya dikarenakan kesulitan untuk memenuhi ketentuan modal yang senilai Rp2,5 miliar.