RADAR TEGAL - Dalam era digital ini, keberadaan layanan pinjaman online semakin merajalela. Namun, di balik kemudahannya terselip risiko galbay pinjol yang mesti diwaspadai.
Risiko galbay pinjol menjadi perhatian serius di kalangan konsumen keuangan, karena rentan terhadap praktik ilegal dan penyalahgunaan data pribadi.
Meskipun pinjaman online menawarkan akses cepat, risiko galbay pinjol dapat membawa dampak finansial yang signifikan jika tidak diatasi dengan bijak.
Penting bagi kita sebagai konsumen untuk menggali informasi lebih lanjut, memahami risiko galbay pinjol, dan mengambil keputusan finansial yang cerdas demi melindungi diri dan keuangan kita.
BACA JUGA:Mengetahui Batas Pinjol dalam Menagih Utang, Cegah Penagihan yang Tidak Etis terhadap Nasabah
BACA JUGA:Bahaya Galbay Pinjol Ilegal yang Kerap Mengintai Masyarakat, Salah Satunya Susah Cari Pekerjaan
Peringatan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang tinggal menghitung hari diperkirakan akan menjadi momentum bagi para penyedia pinjaman online (pinjol) untuk meningkatkan strategi penagihan.
Hal ini dikhawatirkan akan meningkatkan risiko gagal bayar pinjol, terutama di kalangan masyarakat yang memiliki daya beli rendah.
Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah pinjaman online yang disalurkan pada periode Januari-November 2023 mencapai Rp300,7 triliun. Jumlah ini meningkat 13,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Peningkatan jumlah pinjaman online tersebut tidak diimbangi dengan peningkatan pendapatan masyarakat, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat itu dan kondisi perekonomian global yang tidak menentu.
BACA JUGA:Pentingnya Proteksi! Begini Cara agar HP Tidak Disadap Pinjol
BACA JUGA:7 Cara Bersihkan Hutang Pinjol dalam Waktu Cepat, Kiat Sukses Bikin Dompet Bebas dari Beban
Kondisi tersebut membuat masyarakat yang telah meminjam uang dari pinjol menjadi kesulitan untuk melunasi pinjamannya. Hal ini dapat meningkatkan risiko galbay pinjol.
Regulasi OJK
OJK telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk melindungi masyarakat dari risiko pinjol. Regulasi tersebut antara lain Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.01/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.