RADAR TEGAL - Jelang libur akhir tahun, masyarakat Indonesia diimbau untuk mewaspadai teror pinjaman online ilegal. Hal ini dikarenakan jumlah pinjaman online ilegal yang beredar di Indonesia semakin meningkat.
Fenomena teror pinjaman online ilegal semakin meresahkan masyarakat, dengan praktik-praktik yang merugikan dan mengeksploitasi kebutuhan finansial.
Dalam beberapa tahun terakhir, teror pinjaman online ilegal telah menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan ekonomi banyak individu, menimbulkan dampak negatif yang mendalam.
Keberadaan maraknya teror pinjaman online ilegal menjadi tantangan serius, mengingat metodenya yang merugikan dan kurang mengindahkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen.
BACA JUGA:Cara Menghapus Data Riwayat Pinjol untuk Menghindari DC Lapangan, Ini Step by Step nya
BACA JUGA:Skandal Penagihan Berujung Korban Jiwa, OJK Bakal Calling Adakami
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah pinjaman online ilegal yang beroperasi di Indonesia mencapai 1.498 entitas per November 2023. Jumlah ini meningkat 25% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pinjaman online ilegal biasanya menawarkan bunga yang tinggi dan syarat yang mudah. Namun, setelah pinjaman cair, mereka sering melakukan intimidasi dan ancaman kepada para peminjam.
Modus Pinjol Ilegal
Beberapa modus yang sering dilakukan oleh pinjaman online ilegal antara lain:
1. Melakukan penagihan secara kasar dan intimidatif, bahkan hingga mengancam akan menyebarkan data pribadi peminjam.
2. Memasukkan peminjam ke dalam daftar hitam sehingga kesulitan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan lain.
3. Melakukan penagihan kepada keluarga atau rekan kerja peminjam.
OJK telah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan pinjaman online. Masyarakat disarankan untuk hanya menggunakan pinjaman online yang terdaftar di OJK.
BACA JUGA:Galbay Pinjol Bisa Kena Sanksi Likuidasi? Ini Bunyi Peraturan Resmi dari OJK