Blacklist BI Checking Bisa Hilang Sendiri Setelah 5 Tahun, Bisakah Hilang Tanpa Pelunasan? Ini Penjelasannya

Senin 18-12-2023,05:40 WIB
Reporter : Muninggar Setiyo Rini
Editor : Zuhlifar Arrisandy

Cara ini menjadi cara yang paling efektif untuk terhindar dari daftar hitam BI Checking. Atur pendapatan dan bayar cicilan sesegera mungkin. Jangan membayar hutang dengan berhutang.

Apakah blacklist BI Checking bisa hilang sendiri?

Biasanya pihak kreditur mengecek skor kredit setelah 5 tahun. Namun hal ini tidak mempengaruhi pinjaman Anda. 

Intinya, walaupun pihak bank baru melakukan BI Checking sepuluh tahun kemudian, jika nasabah yang bersangkutan pernah melakukan penunggakan pembayaran cicilan, makanya akan tetap terdaftar di blacklist BI.

Tidak ada patokan pasti berapa lama biasanya terdaftar dalam blacklist BI, kecuali nasabah yang bersangkutan benar-benar melakukan pelunasan atas seluruh tunggakan yang pernah dilakukannya.

Maka dari itu, satu-satunya cara yang harus dilakukan adalah dengan melunasi seluruh tunggakan. Sesaat begitu nasabah melunasi tunggakan, biasanya akan langsung mendapatkan  bukti pelunasan dari bank berupa Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pihak bank.

Surat Keterangan Lunas (SKL) ini akan menjadi barang bukti yang dapat digunakan, untuk menunjukkan bahwa status tunggakan yang pernah terjadi di masa lampau sudah benar-benar lunas, dan nama Anda kembali bersih dari blacklist BI Checking.(*)

Kategori :