RADAR TEGAL - Tidak mau terjadi perundungan, SDN Kaligangsa 3 Tegal menggelar deklarasi anti bullying di sekolah. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian sosialisasi anti perundungan yang digelar belum lama ini.
Kepala SDN Kaligangsa 3 Kota Tegal Lisa Andriani mengatakan perundungan atau bullying merupakan perilaku tidak menyenangkan. Baik secara verbal, fisik ataupun sosial di melalui dunia nyata seperti sekolah maupun dunia maya.
"Hal itu membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan. Baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok,"katanya.
Menurut Liza, berdasarkan hasil Asesment Nasional 2021 menunjukan 24,4 persen, peserta didik berpotensi mengalami insiden perundungan atau bulliying di satuan pendidikan seperti sekolah. Saat ini, sudah ada pedoman untuk mencegahnya, yakni Undang-Undang (UU) 35/2014 yang merupakan Perubahan atas UU 23/2002.
BACA JUGA:Stop Bullying dan Kekerasan, 126 Pendidik Anak Usia Dini Margadana Kota Tegal Gelar Deklarasi
Kemudian ada Pemendikbud 22/2015, dan 46/2023 tentang pedoman penting untuk mencegah perundungan dan kekerasan yang terjadi di sekolah atau satuan pendidikan. Atas dasar itu, SDN Kaligangsa 3 melaksanakan program anti bullying di sekolah bekerjasama dengan Polres Kota Tegal.
Dalam sosialisasi tersebut, Kapolsek Sumurpanggang Kompol Pardi memaparkan pencegahan bullying. Pencegahan itu, dapat dilakukan dengan memajang poster tentang anti bullying, sosialisasi oleh pihak kepolisian.
Selain itu, penanganan tanggap dari tim satgas anti bullying di sekolah. Penanganan bagi pihak sekolah dan di rumah sepatutnya seluruh elemen termasuk para guru dan orang tua harus saling bekerja sama.
"Para guru dapat diminta bantuan untuk mengamati bila ada perubahan fisik atau emosi dari anak murid mereka. Seperti terlihat ketakutan atau mengalami cidera fisik,"katanya.
BACA JUGA:Stop Bullying! SMP Negeri 17 Tegal Gelar Workshop Pencegahan Perundungan
Berikutnya, orang tua juga harus memperhatikan interaksi yang berbeda yang ditunjukkan anak di rumah. Serta berupaya membina kedekatan dengan teman-teman sebaya agar terciptanya hidup rukun dan tidak ada niatan untuk membully.
Sosialisasi dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi anti bullying dari pihak Kepolisian, Guru, Siswa serta Komite Sekolah. Penandatanganan deklarasi diharapkan dapat menjadi komitmen bagi seluruh pihak untuk mencegah perundungan. (*)