1. Menagih dengan Ancaman
DC pinjol yang menagih dengan tidak wajar seringkali menggunakan kata-kata kasar hingga tindak ancaman. Hal ini dilakukan untuk memaksa nasabah agar membayar tagihan dengan segera.
Misalnya, DC pinjol dapat mengancam akan menyebarkan data pribadi peminjam, memecat peminjam dari pekerjaannya, atau bahkan melakukan kekerasan fisik.
2. Menyebarkan Data Pribadi Nasabah
Kemudian ada aksi penyebaran data pribadi oleh oknum DC pinjol tidak bertanggung jawab yang tujuannya sebagai konsekuensi nasabah tidak mau bayar tagihan pinjol.
Hal ini jelas dilarang oleh OJK dan sudah pasti melanggar hukum dan bisa menimbulkan dampak negatif bagi nasabah seperti rasa malu, direndahkan bahkan bisa sampai kehilangan pekerjaan.
3. Menagih Diluar Jam Kerja
Proses penagihan DC pinjol yang dianggap tidak wajar selanjutnya adalah DC pinjol yang menagih nasabah diluar jam kerja. Mungkin hal ini dianggap lembur bagi mereka kerana menagih di jam-jam yang sudah waktunya bukan bekerja misalnya sehabis Isya sampai jam 9 malam.
BACA JUGA: Banyak Anak Muda Pakai Pinjol untuk Kebutuhan yang Gak Penting, Segini Data dari OJK Tahun 2023
Masalahnya jam-jam tersebut adalah jam santai dan waktu untuk istirahat, terlebih jika si nasabah adalah seorang karyawan, pastinya waktu malam adalah wakty yang berharga karena digunakan untuk waktu istirahat.
Nah jadi itulah informasi seputar peraturan baru dari OJK yakni batasan waktu pinjol menagih yang pastinya bisa Anda pahami untuk lebih mengerti akan sistem tenggat tagihan pinjol. Semoga bermanfaat.(*)