Batas Pinjol Legal Menagih Hutang, Ketahui Besaran Bunga Perharinya

Sabtu 09-12-2023,08:00 WIB
Reporter : Zahwa Malaika Aurora Firanoerm
Editor : Zahwa Malaika Aurora Firanoerm

RADAR TEGAL - Sebelum kalian meminjam dana di pinjol, pahami dahulu batas pinjol legal menagih hutang yang ada dalam penagihan. Memang pinjol merupakan alternatif pencari dana cepat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberitahu pihak pinjol dalam batas pinjol legal menagih hutang. OJK juga sudah menegaskan bahwa Debt Collector (DC) tidak boleh bersikap kasar dan melarang penyebaran data pribadi.

Perlu kalian tahu telah disampaikan oleh Pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bahwa batas pinjol legal menagih hutang dapat menagih hutang hingga 90 hari setelah jatuh tempo.

Setelah batas waktu tersebut, pihak pinjol dapat bertindak kedepannya dengan melibatkan perusahaan penyelidikan hutang jika melewati batas pinjol legal menagih hutang.

BACA JUGA:Batas Bunga Pinjol 0,3 Persen per Hari, AFPI Sebut Sisi Revenue Ikut Berdampak

Ketahui batas pinjol legal menagih hutang

Pihak penyelidikan hutang memiliki kuasa pada hukum yang menyelesaikan peraturan yang berlaku dalam hutang piutang. Namun, harus kalian catat bahwa jika sudah 90 hari, pinjol tidak langsung menganggap hutang sudah lunas.

Mereka akan melanjutkan peminjam (nasabah) yang masih memiliki kewajiban dalam masalah hukum hingga sesuai.

Bagi nasabah yang gagal bayar (galbay), perusahaan pinjol akan tetap bertindak dengan menghitung bunga pinjaman pada pinjol legal.

Ketahui besarannya mencapai 0,4% per hari denga tenor kurang dari 30 hari, dilihat dari regulasi OJK tahun 2022. Untuk pinjaman produktif, bunga yang dikenakan antara 12% hingga 24%.

BACA JUGA:OJK Batasi Jumlah Pinjaman Online, Per Orang Maksimal 3 Pinjol

Penting untuk kalian jika tidak membayar hutang, pihak DC memiliki wewenang untuk melaporkan nasabah kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Proses tersebut telah dikenal sebagai BI Checking dan bisa menyulitkan nasabah dalam pengajuan pinjaman lainnya.

Kesimpulan

Dengan demikian, batas pinjol legal menagih hutang memiliki waktu 90 hari setelah jatuh tempo menjadi masalah yang kritis dalam bertindak.

Bagi masyarakat yang ingin menjadi nasabah pinjol dapat menggunakan layanan pinjol, sebelum itu pahami mengenai aturan ini menjadi penting untuk menjaga hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Kategori :