BACA JUGA: Waspada Penipuan! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal Beri Tawaran Menggiurkan
Sebelumnya, data OJK pada 2022 mengungkapkan, mayoritas pengutang pinjol adalah Gen Z dan Milenial yang berusia 19-34 tahun. Pada catatan per Juni 2023, jumlah utang pinjol yang tercatat di OJK mencapai Rp52,7 triliun.
Kendati demikian, angka ini bisa dipastikan jauh lebih besar, sebab utang yang diberikan pinjol ilegal tidak terdata oleh OJK. Demikian informasi tentang perlunya waspada pinjol ilegal yang akan marak pada Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Semoga bermanfaat.(*)