RADAR TEGAL - Memasuki tahapan Kampanye Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan baru tentang kampanye. Dalam aturan tersebut, perguruan tinggi yang dalam aturan sebelumnya tidak boleh jadi lokasi kampanye, kini diperbolehkan.
Hanya saja, ada sejumlah persyaratan tertentu saat akan melaksanakan kampanye Pemilu 2024 di perguruan tinggi. Itu, terungkap saat KPU Kota Tegal menggelar sosialisasi, Rabu 9 Desember 2023 siang.
Ketua KPU Kota Tegal Elvy Yuniarni dalam sambutannya mengatakan kegiatan kali ini merupakan sosialisasi terkait regulasi kampanye Pemilu 2024. Menurutnya, saat ini ada beberapa perubahan dalam PKPU 15/2023 yang merupakan aturan kampanye.
Perubahan tersebut, kata Elvy, tertuang dalam PKPU 20/2023. Salah satu perubahannya yakni lembaga pendidikan dalam hal ini Perguruan Tinggi boleh digunakan sebagai lokasi kampanye Pemilu 2024.
BACA JUGA:Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Bawaslu Ajak PWI dan OKP Awasi Konten Medsos
"Salah satu, perubahan PKPU yakni terkait dengan perguruan tinggi yang sebelumnya tidak diizinkan saat ini diizinkan. Namun, dengan syarat-syarat tertentu,"ujarnya.
Komisioner KPU Kota Tegal Thomas Budiono dalam paparannya menyampaikan, dalam aturan tersebut lembaga pendidikan, perguruan tinggi boleh digunakan sebagai lokasi kampanye. Perguruan tinggi dimaksud yakni, universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan/atau akademi komunitas.
"Kemudian, metode kampanye di lembaga pendidikan tersebut hanya pertemuan terbatas. Selain itu juga metode tatap muka,"ujar Thomas.
Selanjutnya, imbuh Thomas, penanggungjawab kampanye Pemilu 2024 di perguruan tinggi, yakni rektor, ketua dan direkturnya. Selanjutnya, alat peraga yang digunakan yakni memuat citra diri, visi dan misi serta program. (*)