Mengenal 2 Jenis Bunga Pinjaman Online dan Dampaknya, Ketahui Sebelum Akhirnya Terjerat

Rabu 06-12-2023,14:20 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Devan Aditya Pratama

RADAR TEGAL - Bunga pinjaman online menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh calon peminjam. Hal ini dikarenakan bunga pinjol bisa sangat tinggi, sehingga bisa menjadi beban yang berat bagi peminjam.

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rata-rata bunga pinjaman online di Indonesia mencapai 16% per bulan. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan bunga pinjaman bank yang rata-rata hanya 9% per tahun.

Tingginya bunga pinjaman online ini bisa menjadi masalah, terutama bagi peminjam yang tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya. Hal ini bisa menyebabkan peminjam terjerat utang dan mengalami kesulitan keuangan.

Oleh karena itu, penting bagi calon peminjam untuk memahami jenis-jenis bunga pinjaman online dan dampaknya. Hal ini agar calon peminjam bisa mengambil keputusan yang tepat dalam mengajukan pinjaman online.

BACA JUGA:Benarkah Pinjol Ilegal akan Sebar Data Mahasiswa yang Nunggak dan Galbay? Berikut Faktanya

BACA JUGA:5 Pinjol Tenor Lama Tanpa DC Lapangan, Solusi Keuanganmu yang Aman dan Nyaman

Jenis-jenis Bunga Pinjaman Online

Secara umum, ada dua jenis bunga pinjol, yaitu:

  • Bunga flat

Bunga flat adalah bunga yang dihitung dari jumlah pinjaman pokok. Bunga flat biasanya bersifat tetap selama masa pinjaman.

Contohnya, jika Anda meminjam uang sebesar Rp10.000.000 dengan bunga flat 16% per bulan, maka Anda akan dikenakan bunga sebesar Rp1.600.000 per bulan.

  • Bunga efektif

Bunga efektif adalah bunga yang dihitung dari jumlah pinjaman pokok dan bunga yang sudah berjalan. Bunga efektif biasanya bersifat fluktuatif, tergantung dari tingkat suku bunga acuan.

Contohnya, jika Anda meminjam uang sebesar Rp10.000.000 dengan bunga efektif 16% per bulan, maka Anda akan dikenakan bunga sebesar Rp1.600.000 per bulan pada bulan pertama.

BACA JUGA:DC Lapangan Bisa Sasar Mahasiswa, Dampak dan Motifnya Bikin Ngeri

BACA JUGA:Diteror DC Pinjol Padahal Tidak Punya Hutang? Lakukan Langkah Ini agar Bisa Teratasi

Namun, bunga yang dikenakan pada bulan kedua akan menjadi Rp1.760.000, karena sudah termasuk bunga yang sudah berjalan pada bulan pertama.

Kategori :