RADAR TEGAL - Hutang pinjol menjadi salah satu masalah yang dihadapi masyarakat Indonesia. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah peminjam pinjol di Indonesia mencapai 26,1 juta orang pada tahun 2022.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10,3 juta orang merupakan peminjam bermasalah, yaitu yang mengalami kesulitan dalam melunasi hutang pinjol mereka.
Salah satu solusi yang sering dipilih oleh peminjam bermasalah adalah kabur dari hutang pinjol. Namun, hal ini bukanlah solusi yang tepat.
Kabur dari hutang pinjol justru akan menimbulkan berbagai masalah, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
BACA JUGA:Ditagih Debt Collector Terus? Begini Cara Menghanguskan Hutang Pinjol Tanpa Kuatir Diblacklist
BACA JUGA:5 Cara Kilat Melunasi Hutang Pinjol, Lebih Aman Tanpa Kuatir Gali Lubang Tutup Lubang
Dampak Kabur dari Hutang Pinjol
Berikut adalah beberapa dampak kabur dari hutang pinjaman online:
1. Masuk dalam daftar hitam OJK
Jika tidak mampu melunasi pinjaman, data pribadi peminjam akan dilaporkan ke OJK dan masuk dalam daftar hitam. Hal ini akan membuat peminjam kesulitan untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan lain, baik bank maupun non-bank.
2. Denda dan bunga yang terus menumpuk
Peminjam yang tidak membayar utang akan dikenakan denda dan bunga yang terus menumpuk. Hal ini akan membuat utang menjadi semakin besar dan sulit untuk dilunasi.
3. Diganggu oleh debt collector
Debt collector akan terus menghubungi peminjam untuk menagih utang. Hal ini dapat mengganggu aktivitas sehari-hari dan membuat hidup peminjam menjadi tidak tenang.
4. Diteror