RADAR TEGAL - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu pilihan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat dan mudah. Namun, di balik kemudahannya, pinjol juga memiliki risiko yang tinggi, salah satunya adalah gagal bayar (galbay).
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat wanprestasi (NPL) pinjol per September 2023 mencapai 12,26%. Angka ini meningkat dari NPL pinjol per Desember 2022 yang sebesar 11,97%.
Meningkatnya angka galbay pinjol ini tentu menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat. Hal ini perlu diwaspadai karena dapat berdampak negatif bagi perekonomian nasional.
Penyebab Galbay Pinjol
Ada beberapa faktor yang mendorong warga Indonesia galbay pinjol. Faktor-faktor tersebut antara lain:
1. Kemudahan mendapatkan pinjaman
Pinjol menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman. Masyarakat dapat mengajukan pinjaman secara online tanpa perlu melalui proses yang berbelit-belit.
Hal ini tentu menjadi daya tarik bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman dalam waktu cepat.
2. Kurangnya literasi keuangan
Kurangnya literasi keuangan masyarakat juga menjadi salah satu faktor yang mendorong galbay pinjol. Masyarakat belum memahami risiko yang terkait dengan pinjaman, termasuk risiko gagal bayar.
Akibatnya, masyarakat tidak dapat mengelola pinjamannya dengan baik.
BACA JUGA:Bukan Cuma Teror, Nasabah Galbay Pinjol Bisa Dilaporkan Jika Menunggak Tagihan
3. Kebutuhan mendesak
Banyak masyarakat yang mengajukan pinjaman pinjol untuk memenuhi kebutuhan mendesak, seperti biaya pengobatan, pendidikan, atau kebutuhan sehari-hari. Hal ini membuat masyarakat terdesak untuk membayar pinjamannya.