Kampanye Politik Gunakan Fasilitas Negara dan Pemerintah, Aparat Terancam Sanksi Pidana

Jumat 01-12-2023,21:15 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

BACA JUGA:Tak Boleh Ikut Kampanye Politik, ASN Kabupaten Tegal Harus Netral

Tentunya komitmen dan integritas ini harus bisa dipegang teguh Panwas sebagai penjaga nilai-nilai dalam pesta demokrasi, termasuk mencegah praktik politik uang, menyampaikan informasi secara berjenjang ke Bawaslu jika menjumpai adanya dugaan pelanggaran Pemilu.

“Ini semua area sensitif yang harus bapak, ibu amankan dari malpraktik pemilu seperti pelanggaran kode etik, suap, hingga gratifikasi yang akan mencederai prinsip etik dan profesionalitas pengawas,” tegasnya.

Tidak boleh ada niatan sedikit pun dalam benak panwaslu untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu. Sehingga Pemilu 2024 nanti bisa berjalan demokratis dan berintegritas.

Terkait maraknya konten manipulatif atau rekayasa informasi di media sosial, Supriyanti minta agar bisa diwaspadai. Pesan politik bermuatan hoaks, mengadu domba, dan membangun sentimen kebencian di antara warga yang mengancam keberagaman, membahayakan kebinekaan mulai bermunculan di media sosial, termasuk pesan percakapan seperti WhatsApp dan Telegram.

BACA JUGA:Tahapan Kampanye Politik Pemilu Sudah Dimulai, Kapolres Tegal Ingatkan soal Swafoto Pose Tertentu

Sehingga selain perlu langkah teknis untuk menangkal peredaran konten sesat ini, penguatan literasi digital masyarakat juga sangat diperlukan, terutama untuk meredam dampak polarisasi, terlebih di kalangan pemilih pemula.

“Saya ingatkan bahwa yang namanya persatuan dan kesatuan harus kita jaga. Walaupun ada perbedaan pilihan, ada perbedaan pendapat, jangan sampai mengorbankan yang namanya persatuan dan kesatuan. Beda pilihan aja gawe pedhot tali paseduluran,” pesannya. (*)

Kategori :