RADAR TEGAL - Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dari SE tersebut, diketahui UMK Kabupaten Brebes mencapai Rp2.103.100.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes Warsito Eko Putro menyampaikan, kalau UMK Kabupaten Brebes untuk tahun 2024 sudah ditetapkan. Yakni, naik 4,17 persen dari Rp 2.018.300 menjadi Rp2.103.100.
"Melalui SE dari Pj Gubernur, UMK Kabupaten Brebes sudah ditetapkan dan naik 4,17 persen dari UMK tahun ini," ujarnya, Jumat 1 Desember 2023.
Eko menyebutkan, penetapan UMK ini berdasarkan formula PP Nomor 51 tahun 2023 atas perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Untuk UMK Brebes tahun 2024, kenaikannya Rp84 ribu atau 4,173 persen, yaitu dari Rp2.018.300 menjadi Rp2.103.100.
BACA JUGA:Sah! UMK Tahun 2024 Jawa Tengah Diumumkan, Tertinggi Ada di Kota Ini
"Perhitungannya itu dari inflasi Jawa Tengah dan pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Brebes. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Brebes tahun ini sebesar 5,6 persen. Tapi untuk kenaikan UMK tahun lalu itu 7,1 persen karena dulu inflasinya besar tapi PDRB-nya kecil. Tahun ini naiknya 4,173 persen," ucapnya.
Sebelumnya, Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin berharap, ketika UMK sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar diikuti dan dilaksanakan oleh semua pelaku usaha di Brebes. Kemudian ada cara lain bagaimana agar perusahaan bisa menaikan standar upahnya.
Jadi standar upahnya bisa dinaikan dari masing-masing perusahaan. Harapannya perusahaannya maju, dan kesejahteraan pekerjanya naik. (*)