Mereka seringkali merasa aman apalagi mengajukan pinjaman pada platform pinjol yang tidak memiliki DC lapangan.
Hal inilah yang membuat nasabah galbay pinjol merasa aman karena tidak ada kejaran dari debt collector. Namun ternyata, perlu Anda ketahui bahwa perusahaan pinjol bisa saja melaporkan nasabah galbaynya ke ranah hukum.
Mereka memiliki hak untuk membawa masalah tersebut ke ranah hukum dengan sifat perdata yang gugatannya meliputi pokok hutang, bunga, dan denda.
BACA JUGA : 4 Hal yang Membuat Pinjol Legal Dihentikan OJK, yang Mau Pinjam Wajib Tahu
Terlebih lagi jika nasabah galbay ini berusaha kabur dari tanggungjawabnya seperti menghindar, pindah tempat tinggal, dan tidak responsif.
Maka pinjol berhak melaporkan hal itu kepada pihak berwajib, yaitu dengan alasan nasabah sudah melakukan penipuan dan penggelapan.
Kesimpulan
Perusahaan pinjol legal OJK memang memiliki praktik penagihan hutang yang sudah ditetapkan, yaitu tidak menggunakan kekerasan maupun ancaman.
Namun, pinjol memiliki hak untuk melaporkan nasabah galbay yang kabur ke ranah hukum dengan alasan penipuan dan penggelapan dana.
BACA JUGA : 5 Alternatif Pinjaman Uang Tanpa BI Checking Selain Pinjol, Lebih Gampang di ACC!
Maka dari itu, jika Anda memiliki hutang pada platform pinjaman online legal, segera lunasi kewajiban Anda. Jika merasa tidak sanggup membayar, Anda bisa coba ajukan keringanan pembayaran dan jangan berusaha kabur begitu saja.
Demikian ulasan tentang risiko nasabah galbay pinjol yang bisa dilaporkan jika menunggak tagihan. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)