RADAR TEGAL- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 untuk Jawa Tengah akhirnya diumumkan. Pj Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (P) Nana Sudjana menyebut Kota Semarang menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah, Kamis 30 November 2023.
Diketahui, Kota Semarang menjadi daerah di Jateng dengan UMK tahun 2024 tertinggi yakni sebesar Rp3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005,00.
Besaran UMK Tahun 2024 dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023. Penetapan UMK Tahun 2024 ini berlaku per 1 Januari 2024.
Nana menegaskan UMK Tahun 2024 ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK bertujuan untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah dari upah yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:UMK Kabupaten Tegal 2024 Diusulkan Naik 4,03 Persen, Disperintransnaker: Usulan Sudah Sampai Bupati
Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandasnya.
Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah, sambung Nana, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.
Nana menuturkan, penetapan UMK tahun 2024 ini didasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 Serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
BACA JUGA:UMK Tegal 2024 Naik Hampir Rp100 Ribu, Segini Usulan Besarannya yang Diajukan ke Gubernur Jateng
Penetapan UMK Tahun 2024, lanjutnya, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelasnya.
Daftar UMK Tahun 2024 Jateng
Berikut ini daftar UMK tahun 2024 di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:
1. Kabupaten Cilacap: Rp2.479.106