RADAR TEGAL - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu alternatif pendanaan yang populer di Indonesia. Namun, di balik kemudahannya, pinjol juga menyimpan potensi bahaya, terutama pinjol ilegal atau yang biasa disebut pinjol gelap.
Pinjol gelap adalah pinjol yang beroperasi secara ilegal, tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol gelap biasanya menawarkan bunga dan biaya yang tinggi, serta menerapkan praktik penagihan yang tidak beretika. Karena itu, penting untuk mengetahui ciri-cirinya agar kita tidak terjebak dalam jeratan mereka.
Ciri-ciri pinjol gelap
Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjol gelap yang harus diwaspadai:
1. Tidak Berizin OJK
Ini adalah ciri paling utama yang harus diperhatikan. Pinjol yang legal pasti memiliki izin dari OJK. Anda bisa memeriksa izin pinjol di situs resmi OJK.
2. Alamat Kantor Tidak Jelas
Pinjol gelap biasanya tidak memiliki kantor yang jelas. Mereka biasanya hanya beroperasi secara online.
3. Pemberian Pinjaman Sangat Mudah
Pinjol gelap biasanya menawarkan pinjaman dengan persyaratan yang sangat mudah, bahkan tanpa verifikasi identitas.
4. Tidak Ada Customer Care atau Layanan Pengaduan yang Jelas