Kenali 7 Ciri Pinjol Gelap yang Bisa Menghancurkan Hidupmu, Hindari Jauh-jauh Mulai Sekarang

Rabu 29-11-2023,06:00 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Devan Aditya Pratama

RADAR TEGAL - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu alternatif pendanaan yang populer di Indonesia. Namun, di balik kemudahannya, pinjol juga menyimpan potensi bahaya, terutama pinjol ilegal atau yang biasa disebut pinjol gelap.

Pinjol gelap adalah pinjol yang beroperasi secara ilegal, tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol gelap biasanya menawarkan bunga dan biaya yang tinggi, serta menerapkan praktik penagihan yang tidak beretika.  Karena itu, penting untuk mengetahui ciri-cirinya agar kita tidak terjebak dalam jeratan mereka.

Ciri-ciri pinjol gelap

Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjol gelap yang harus diwaspadai:

1. Tidak Berizin OJK

Ini adalah ciri paling utama yang harus diperhatikan. Pinjol yang legal pasti memiliki izin dari OJK. Anda bisa memeriksa izin pinjol di situs resmi OJK.

BACA JUGA: Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjol Bisa Dicek, Yukk Periksa Apakah KTPmu Dipakai Orang Lain atau Tidak

 

BACA JUGA: 7 Pinjol Tanpa DC Lapangan Syarat Mudah, Dapat Dana Tunai Cepat Tanpa Ribet dan Khawatir teror Debt Collector

2. Alamat Kantor Tidak Jelas

Pinjol gelap biasanya tidak memiliki kantor yang jelas. Mereka biasanya hanya beroperasi secara online.

3. Pemberian Pinjaman Sangat Mudah

Pinjol gelap biasanya menawarkan pinjaman dengan persyaratan yang sangat mudah, bahkan tanpa verifikasi identitas.

4. Tidak Ada Customer Care atau Layanan Pengaduan yang Jelas

Kategori :