RADAR TEGAL- Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal mulai kerja maraton. Tujuannya untuk menuntaskan kuota Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang ada di Kabupaten Tegal.
Hal ini seperti diungkap Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro melalui Kabid Yandafduk Sodik, Selasa 28 November 2023. Terkait Pemilu 2024, data semula untuk DP4 mencapai 25.700 orang yang harus segera melakukan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Setiap sehari, pihaknya masih menyisakan sekitar 19.421 orang yang harus segera terlayani untuk perekaman sekaligus pencetakan. Namun, pihaknya optimis hal itu bisa terlayani sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kami optimis bisa menyelesaikan target tersebut hingga Januari 2024 mendatang," ujarnya.
BACA JUGA:Walikota Tegal Dedy Yon Hadir di Deklarasi Pemilu Damai 2024 Tingkat Jawa Tengah
Upaya jemput bola mendatangi sekolah terutama di jenjang SMK yang sempat dilakukan juga masih menemui kendala. Hal ini terkait sebagian besar siswa SMK yang wajib KTP-el sedang menjalankan tugas PKL ke luar daerah.
"Untuk perekaman di jenjang SMA tidak ada masalah. Kendala justru datang di jenjang SMK di mana siswa yang wajib KTP-el sedang menjalankan agenda PKL di luar daerah," terangnya.
Material KTP-el aman sampai Januari 2024
Disinggung soal ketersediaan material atau blanko KTP-el, Sodik dengan tegas bahwa kondisi ketersediaan blanko material KTPel masih aman sampai Januari 2024 mendatang atau sebelum Pemilu 2024 berlangsung.
Dia juga menyatakan layanan perekaman sekaligus pencetakan KTP-el kini juga bisa dilayani di 16 Rumah Paten kecamatan yang ada. Khusus untuk Kecamatan Slawi dan Dukuhwaru perekaman dan pencetakan bisa dilayani di kantor Disdukcapil maupun di Mall Pelayanan Publik.
BACA JUGA:Kampanye Politik Pemilu 2024 Besok Dimulai, Bawaslu Kabupaten Tegal Diminta Tidak 'Masuk Angin'
Upaya jemput bola layanan di pemerintah desa juga akan diefektifkan untuk merespon permintaan dari warga desa yang lokasinya jauh dari kecamatan atau Rumah Paten maupun jauh dari kantor Dinas Dukcapil. (*)