BACA JUGA:10 Pinjol Limit Tinggi yang Terdaftar OJK, Pengajuan dan Syarat Mudah, DC Lapangannya Ramah
BACA JUGA:10 Pinjol Syariah Tanpa Riba Limit Tinggi yang Aman dari Teror DC Lapangan Kasar
3.Undang-Undang dan Regulasi
Mulai adanya Praktik penagihan utang, termasuk oleh DC Lapangan Pinjol, di atur oleh undang-undang dan regulasi yang kini begitu ketat.
Dari adanya Beberapa undang-undang mungkin membatasi atau melarang kunjungan fisik langsung ke rumah debitur .
Selain itu juga dengan mematuhi peraturan yang ada, perusahaan tersebut harus memastikan praktik mereka sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku
Jadi dari adanya regulasi tersebut kebijakan perusahaan mungkin sebagian ada yang melarang kunjungan fisik langsung kerumah nasabah atau pihak terkait. Untuk demi mematuhi undang-undang yang berlaku.
4.Potensi Risiko dan Keamanan
Dengan adanya Keputusan dari pihak perusahaan untuk tidak mengirimkan DC Pinjol ke rumah debitur juga dapat dipengaruhi oleh pertimbangan risiko dan keamanan.
Salah satunya menghindari masalah. Jika ada riwayat ancaman atau perilaku agresif dari debitur, perusahaan mungkin enggan mengambil risiko fisik atau verbal yang dapat membahayakan kedua belah pihak.
Selain itu juga untuk Keamanan menjadi faktor utama, dan perusahaan dapat memilih untuk tidak mengirimkan DC ke rumah. Untuk mencegah potensi masalah yang memungkan lebih besar terjadi.
BACA JUGA:10 Pinjol Limit Tinggi yang Terdaftar OJK, Pengajuan dan Syarat Mudah, DC Lapangannya Ramah
BACA JUGA:Syarat DC Lapangan Pinjol Datang Ke Rumah Kamu, Apa yang Harus Kamu Lakukan?
Kesimpulan
Jadi untuk kesimpulannya meskipun DC Pinjol tidak selalu mengunjungi rumah debitur karena sejumlah alasan, tanggung jawab terhadap utang tidak boleh diabaikan.
Untuk pihak debitur tetap di bebankan memiliki kewajiban untuk berkomunikasi dengan kreditur atau lembaga keuangan terkait secara jujur dan terbuka.