RADAR TEGAL- Gelar Sosialisasi Penyusunan Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), di aula pertemuan kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KP Tan) Kabupaten Tegal, Senin 20 November 2023, Dinas KP Tan Kabupaten Tegal meminta para petugas di masing-masing kecamatan melakukan validasi data petani penerima pupuk bersubsidi dengan baik dan benar.
Kepala Bidang Pertanian Dinas KP Tan Kabupaten Tegal Eka Agus Priyani memimpin langsung sosialisasi terkait pupuk bersubsidi ini.
Dalam kesempatan itu, Eka berharap admin Simluhtan dan petugas input e-RDKK dapat memahami tata cara penyusunan dan penginputan data kebutuhan pupuk bersubsidi melalui sistem tersebut.
Mengingat pentingnya data kebutuhan pupuk bersubsidi, para petugas di masing-masing kecamatan diminta melakukan validasi data petani dengan baik dan benar. Validasi harus melibatkan kelompok tani dan juga berkoordinasi dengan kepala desa serta camat setempat.
BACA JUGA:Mudah Nih! Beli Pupuk Bersubsidi Bisa Pakai KTP, Petani Boleh Tebus Tanpa Kartu Tani
“Petani adalah pelaku utama pembangunan pertanian. Petani memiliki andil dan berkontribusi besar dalam mewujudkan sasaran produksi dan produktivitas untuk mencapai target," kata Eka.
Hadir dalam acara tersebut, Kabid Penyuluhan Dinas KP Tan Tri Jatiningsih, Koordinator KJF Kabupaten Tegal Rokhlani, Admin Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan para petugas input e-RDKK se-Kabupaten Tegal.
Pupuk kebutuhan dasar
Sementara itu, Kabid Penyuluhan Tri Jatiningsih mengatakan pupuk merupakan kebutuhan dasar petani. Di mana pupuk merupakan sarana produksi yang sangat berpengaruh dalam peningkatan produksi, produktivitas dan mutu hasil pertanian.
"Ini adalah tugas kita bersama memastikan ketersediaan pupuk ini bagi petani," ujarnya.
BACA JUGA:Pupuk Subsidi di Kabupaten Tegal Terserap 65 Persen, Dipastikan Realisasi Bertambah
Koordinator KJF Kabupaten Tegal Rokhlani menegaskan bahwa penyusunan e-RDKK pupuk bersubsidi tahun 2024, ketentuannya harus dilakukan oleh petani secara musyawarah yang dipimpin ketua kelompok tani, didampingi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
Dia meminta, setiap hendak menyusun e-RDKK pupuk bersubsidi, PPL harus berpedoman pada Permentan Nomor 16 Tahun 2016. Sesuai Permentan nomor 10 tahun 2022, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang mengusahakan 9 komoditas. Yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.
"Saya mewanti-wanti agar jangan ada petani yang terlewat tidak dicantumkan dalam usulan e-RDKK pupuk bersubsidi," tegasnya.
Rokhlani juga mengingatkan bahwa batas waktu penginputan usulan RDKK pupuk bersubsidi ke dalam sistem E-RDKK sampai tanggal 4 Desember 2024.