RADAR TEGAL- Tuntut kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Tegal 2024 naik 15 persen, puluhan pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja mendatangi kantor Dinas Perintransnaker, Rabu 22 November 2023.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait UMK Kabupaten Tegal 2024. Tuntutan tersebut bertepatan dengan agenda rapat koordinasi usulan rekomendasi UMK Kabupaten Tegal 2024 yang dibahas Dinas Perintransnaker bersama Dewan Pengupahan di hall Hotel Permata Inn.
Sementara itu perwakilan dari serikat pekerja awalnya tetap bersikeras menolak pemberlakuan PP 51/ 2023 dan meminta kenaikan UMK Kabupaten Tegal 2024 sebesar 15 persen. Hal itu sesuai dengan hasil survei kajian KHL atau Kebutuhan Hidup Layak dan pemberlakuan struktur skala upah tidak diberlakukan pada pekerja di luar Kabupaten Tegal.
Juru Bicara Partai Buruh Warnadi dalam kesempatan ini menegaskan bahwa upah kerja yang diberlakukan saat ini tidak menghargai KHL. Terkait masukan tersebut semua ditampung oleh Dinas Perintransnaker.
BACA JUGA:5 Alasan Kenapa UMP 2024 Harus Naik, Bukan Cuma Karena Demo Karyawan
"Masukan yang ada semua kami jadikan lampiran agar bisa dijadikan informasi tambahan disaat pengajuan usulan rekomendasi UMK nanti. Lampiran ini juga akan kami layangkan ke pihak Provinsi Jawa Tengah," tegas Kepala Dinas Perintransnaker Riesky Trisbiyantoro didampingi Kabid Hubungan Industrial Agus Massani.
Riesky terpaksa meninggalkan ruangan rapat koordinasi untuk menemui masa pekerja dari serikat pekerja yang mendatangi kantor dinasnya, sebelum akhirnya kembali memantau hasil rakor usulan UMK Kabupaten Tegal 2024.
Dari pertemuan tersebut, diketahui ada 4 tuntutan serikat pekerja terkait UMK Kabupaten Tegal 2024. Selain soal kenaikan upah hingga 15 persen, serikat pekerja juga menyinggung soal Omnibuslaw.
"Ada 4 tuntutan yang disuarakan teman-teman dari serikat pekerja. Di antaranya soal penolakan Omnibuslaw, penolakan PP 51/ 2023, kenaikan upah 15 persen, dan penerapan struktur skala upah," ujarnya usai menemui perwakilan serikat pekerja kepada awak media.
BACA JUGA:Naik 4,02 Persen, UMP Jateng 2024 Ditetapkan Rp2.036.947
Dari audiensi terkait UMK Kabupaten Tegal 2024 tersebut, Riesky menyatakan bahwa terkait PP Nomor 51/ 2023 tentang pengupahan merupakan amanat pemerintah pusat dan kementerian yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait tuntutan menaikkan upah 15 persen, pihaknya belum bisa mengakomodir mengingat penentuan formasi UMK Kabupaten Tegal 2024 mengacu pada PP 15/ 2023.
:Di sana ada rumusan yang digunakan Dewan Pengupahan yang didalamnya ada Apindo dan Serikat Pekerja. Di mana untuk aplikasi angka dan data bersumber pada BPS," ujarnya.
Terkait dengan tuntutan pemberlakuan struktur skala upah, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan perusahaan diwajibkan untuk bisa menjalankan struktur skala upah tersebut. (*)