BACA JUGA:Pramuka Jateng Diajak Ganjar dan Habib Syech Jaga Ketahanan Pangan dan Cegah Pernikahan Dini
Rokhlani menjelaskan, Programa Penyuluhan Pertanian ini dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 47 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian yang merupakan penyempurnaan dari Permentan Nomor 25 tahun 2009.
Dia menyarankan, sebaiknya programa penyuluhan pertanian disusun secara sistematis dengan memperhatikan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.
Substansi yang termuat meliputi aspek kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, prasarana sarana dan pembiayaan penyuluhan pertanian.
Dia menyebut, kegiatan penyuluhan ini adalah sebagai pernyataan tertulis yang disusun secara sistematis tentang Rencana Kegiatan Penyuluhan Pertanian yang menggambarkan keadaan sekarang.
Selain itu, tujuan yang akan dicapai, masalah yang dihadapi dan rencana kegiatan penyuluhan yang dilakukan secara partisipatif oleh perwakilan petani.
"Kami berharap kegiatan ini dapat mendukung pencapaian tujuan program pembangunan pertanian tahun berikutnya," tandasnya. (adv)