5 Bahaya Ajukan Pinjaman ke Banyak Pinjol, Jika Nekat Bisa Jadi Incaran Debt Collector

Selasa 21-11-2023,06:40 WIB
Reporter : Muninggar Setiyo Rini
Editor : Muninggar Setiyo Rini

RADAR TEGAL - Nasabah perlu wasapada mengajukan pinjaman ke banyak aplikasi pinjol. Karena bahaya ajukan pinjaman ke banyak pinjol ini akan mengintaimu.

Bahaya ajukan pinjaman ke banyak pinjol akan sangat merugikan nasabah. Bisa-bisa kamu menjadi incaran dari DC pinjol.

Seringkali penyebab ajukan pinjaman online ke banyak aplikasi pinjol dikarenakan gali lubang tutup lubang. Maksudnya untuk membayar pinjaman dengan pinjaman lagi.

Jika sering melakukannya, bahaya yang mengintai akan terus mengikutimu. Berikut ini 5 bahaya yang harus kamu waspadai agar tidak terjebak lintah darat.

BACA JUGA:Diteror DC Pinjol Padahal Tidak Punya Hutang? Lakukan Langkah Ini agar Bisa Teratasi

Bahaya ajukan pinjaman ke banyak pinjol

1. Data pribadi terancam

Biasanya, agar pinjaman bisa dicairkan meski mengajukan ke banyak pinjol yaitu menggunakan pinjol ilegal. Menggunakan pinjol ilegal inilah yang akan mengancam data pribadimu.

Agar data pribadi aman, kamu bisa menghapus informasi yang tertaut di medsos dan aktifkan izin aksen ke aplikasi, galeri, maupun pesan singkat.

2. Bunga semakin bertambah

Banyaknya pinjaman yang kamu ajukan akan membuat kesulitan membayar sesuai tenggat pinjaman. Keterlambatan ini akan membuat bunga semakin bertambah sehingga pinjamannya semakin besar.

3. Jadi incaran DC Pnjol

Bahaya ajukan pinjama ke banyak pinjol yang wajib diketahui yaitu menjadi incaran DC pinjol. Salah satu hal yang sering terjadi bila gagal membayar tagihan tepat pada waktunya adalah peminjam akan menerima teror dari Debt Collector (DC) melalui pesan singkat, obrolan daring, hingga telepon.

Yang membahayakan adalah Pinjol bahkan dapat menghubungi kontak darurat yang tercantum di aplikasi terdaftar untuk melakukan tekanan terhadap si peminjam.

4. Riwayat Kredit Buruk

Melakukan pinjaman di banyak pinjol akan membuatmu meninggalkan histori atau riwayat kredit buruk yang bahkan dapat berdampak negatif pada catatan BI Checking di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kategori :