Pidana 6 Tahun Bagi DC Pinjol yang Hina Nasabahnya, Jika Bertemu Segera Laporkan ke Pihak Berwenang

Senin 20-11-2023,20:20 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Devan Aditya Pratama

RADAR TEGAL - Praktek penagihan utang oleh debt collector (DC pinjol) kerap menjadi sorotan publik. Pasalnya, praktik penagihan yang dilakukan oleh DC pinjol seringkali melanggar hukum, salah satunya dengan menghina atau mengancam nasabah.

Pada tahun 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa terdapat 3.242 pengaduan masyarakat terkait DC pinjol, di mana 1.152 di antaranya berkaitan dengan penagihan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 485 pengaduan berkaitan dengan penagihan yang melanggar hukum, termasuk penghinaan dan ancaman.

Praktik penghinaan dan ancaman yang dilakukan oleh DC pinjol dapat menimbulkan trauma dan gangguan psikologis bagi nasabah.

Selain itu, praktik ini juga dapat melanggar hukum, yaitu Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

BACA JUGA:5 Pinjol Tenor Lama Tanpa DC Lapangan, Solusi Keuanganmu yang Aman dan Nyaman

BACA JUGA:DC Lapangan Bisa Sasar Mahasiswa, Dampak dan Motifnya Bikin Ngeri

Praktik penghinaan dan ancaman yang dilakukan oleh DC pinjol dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal karena melanggar hukum. Tindakan ini dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Penghinaan DC Pinjol

Berikut adalah beberapa contoh penghinaan dan ancaman yang dilakukan oleh DC pinjol:

  • Menyebut nasabah dengan kata-kata kasar atau menghina
  • Mencemarkan nama baik nasabah
  • Mengancam akan menyebarkan informasi pribadi nasabah
  • Mengancam akan melukai atau membunuh nasabah

Nasabah yang menjadi korban penghinaan dan ancaman dari DC pinjol dapat melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, yaitu Kepolisian dan/atau OJK.

Cara Melaporkan DC Pinjol yang Menghina

Pelanggan dapat melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian terdekat dengan mengisi laporan polisi.

BACA JUGA:Hati-hati! Mahasiswa yang Terjerat Pijol Bakal di Drop Out dari Kampus? Ini Faktanya

BACA JUGA:Benarkah Pinjol Ilegal akan Sebar Data Mahasiswa yang Nunggak dan Galbay? Berikut Faktanya

Pelanggan juga dapat melaporkan kejadian tersebut ke OJK melalui situs web OJK atau melalui aplikasi OJK Mobile.

Kategori :