RADAR TEGAL - Operasionalisasi Paylater Akulaku disanksi sementara oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka diminta untuk melakukan tindakan perbaikan terhadap layanan buy now pay later (BNPL)-nya.
Juru bicara OJK Agusman menyebut OJK melakukan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia. Mereka diminta melaksanakan tindakan pengawasan untuk memperbaiki proses bisnis BNPL, sesuai peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik. Agusman mengingatkan Akulaku Finance Indonesia segera mengambil tindakan perbaikan sesuai arahan OJK. Meski demikian, OJK terus memantau kemudian juga memberikan supervisi memadai mencegah terjadi pelanggaran terhadap aturan ditetapkan. Paylater Akulaku Bukan Ditutup Terkait hal ini, Akulaku grup mengatakan layanan paylater bukan ditutup melainkan dibatasi sementara. Selama masa pembatasan, perusahaan tetap membuka pelayanan seperti biasa. BACA JUGA:Hati-hati Risiko Tidak Membayar Cicilan Paylater Akulaku, Tak Hanya Diblacklist, Nasabah Bisa Juga Dipidana Produk BNPL Akulaku tidak ditutup oleh regulator, melainkan dibatasi sementara operasionalnya. Perusahaan tetap beroperasi seperti biasanya. Di tengah pembatasan operasional, Akulaku terus berupaya meningkatkan dan memperbaiki layanan BNPL sesuai aturan OJK. Bagaimana nasib nasabah yang punya cicilan? Terkait hal ini, Efrina, presdir PT Akulaku Finance mengatakan, nasabah yang masih mempunyai cicilan, sedang diupayakan layanan berjalan normal kembali "Kami berharap dalam waktu dekat dan secepatnya bisa beroperasi kembali," Kata Efrina. BACA JUGA:Alasan Nasabah Galbay Tidak Ditagih DC Pinjol Meski Tidak Bayar Hutang Berbulan-bulan Sejak penutupan dan pembatasan sementara Akulaku, sejumlah pelanggan merasa bingung dengan nasib mereka yang masih mempunyai cicilan. Alasannya, apabila tidak segera dibayar sesegera mungkin akan terjadi tunggakan atau gagal bayar yang bisa mempengaruhi bunga dan denda ditanggung nasabah. Kalau sudah keadaan seperti ini nasabah bisa melakukan beberapa cara. Mulai dari mencari bantuan keuangan, hingga menghubungi layanan pelanggan Akulaku. Langkah lain cara membayar cicilan paylater Akulaku dengan mempelajari perjanjian, ketentuan, evaluasi keuangan dan waspadai penipuan terkait Akulaku. Hubungi Layanan Pelanggan Akulaku Salah satu cara membayar cicilan paylater Akulaku menghubungi pihak layanan pelanggan Akulaku dengan segera. Tanyakan secara langsung mengenai status cicilan yang dimiliki terus tanyakan pula bagaimana langkah selanjutnya. Biasanya akan ada opsi tersedia. BACA JUGA:Bunga SPayLater Tenor Mulai 1 hingga 24 Bulan Gak Bikin Cicilan Berat, Begini Cara Menghitungnya Evaluasi Keuangan Hal menarik dalam menyikapi cicilan paylater Akulaku adalah memanfaatkan waktu sejenak untuk melakukan evaluasi keuangan kemampuan membayar utang. Pastikan mampu mencicil utang di Akulaku dalam jangka waktu tertentu. P astikan pula alokasikan dana agar tetap bisa bayar utang. Cari Bantuan Keuangan Setelah evaluasi keuangan ternyata dana tidak mencukupi ada baiknya segera mencari bantuan keuangan. Bisa dari keluarga atau teman terdekat yang dapat dipercaya. Langkah lain dengan mempelajari ketentuan dan persyaratan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. T idak lupa waspadai pesan atau tawaran yang terlihat mencurigakan berkaitan pembayaran cicilan Paylater Akulaku. Pastikan berkomunikasi lewat saluran resmi. Kesimpulan Pada bulan November 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembatasan operasional Paylater Akulaku. P aylater Akulaku ditutup oleh OJK sementara waktu karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan. OJK meminta Akulaku untuk memperbaiki proses bisnis BNPL agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bisa beroperasi seperti biasa. Terkait layanan nasabah yang masih mempunyai cicilan, sedang diupayakan layanan berjalan normal kembali. Itulah pembahasan Paylater Akulaku yang ditutup oleh OJK sementara waktu karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang tetap beroperasi seperti biasa. Semoga bermanfaat. (*)Paylater Akulaku Disanksi OJK, Cicilan Harus Tetap Dibayar Supaya Tak Terjerat Denda Berlipat-lipat
Rabu 22-11-2023,22:00 WIB
Reporter : Suryatiningsih
Editor : Suryatiningsih
Kategori :
Terkait
Minggu 15-12-2024,10:12 WIB
Cara Pakai TPaylater dan Bayar Cicilan Tiket Pesawat, Ternyata Mudah Banget
Sabtu 07-12-2024,16:00 WIB
Cara Menghindari Penipuan PayLater Shopee, Pengguna Baru Harus Tahu!
Sabtu 07-12-2024,15:46 WIB
Waspada Penipuan Paylater Shopee Lewat Link, Kenali Modusnya di Sini
Jumat 06-12-2024,11:40 WIB
Alasan Mengapa Paylater Tidak Aman, Kenali Risikonya Sebelum Menyesal
Kamis 05-12-2024,06:29 WIB
Cara Membedakan PayLater Legal dan Ilegal, Awas Jangan Terkecoh
Terpopuler
Minggu 05-01-2025,07:33 WIB
137 Desa di Kabupaten Tegal Rawan Bencana, DPRD Minta Maksimalkan Mitigasi dengan Dana Desa
Minggu 05-01-2025,10:30 WIB
8 Tips Memulai Bisnis Kuliner di Tegal Tahun 2025
Minggu 05-01-2025,06:04 WIB
Korban Tanah Longsor di Desa Tuwel Tegal Dapat Bantuan PMI
Minggu 05-01-2025,16:05 WIB
Diskon Terheboh Ragam Furnitur untuk Awali Tahun #Pastiketemu di INFORMA
Minggu 05-01-2025,10:10 WIB
Jalan Menuju Obyek Wisata Guci Tegal Rusak, Pengunjung: Banyak Lubang dan Aspalnya Mengelupas
Terkini
Minggu 05-01-2025,20:54 WIB
Rekomendasi Hotel di Bawah Rp500 Ribuan Dekat Stasiun Tegal
Minggu 05-01-2025,19:55 WIB
4 Waterpark Seru di Pekalongan Lengkap dengan Wahana yang Ditawarkan
Minggu 05-01-2025,18:49 WIB
DPRD Kota Tegal Tutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025
Minggu 05-01-2025,18:04 WIB
6 Wisata Religi Populer di Tegal Selain Masjid Agung yang Menarik Dikunjungi
Minggu 05-01-2025,17:11 WIB