"Harapannya di dalam Ayo Rukun ini adalah strategi agar di sekolah itu tercipta suasana yang menyenangkan, suasana belajar yang menyenangkan, sehingga tidak ada diskriminasi di dalamnya," ujarnya.
Berdasarkan Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023, ada enam jenis kekerasan yang sering tejadi di satuan pendidikan. Antara lain kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan. (*)