RADARTEGAL -Otoritas Jasa Keuangan alias OJK bulan November 2023 ini me rilis aturan baru batas bunga 0,3 persen per hari jasa layanan P2P lending alias pinjol. Batas bunga 0,3 persen per hari tertuang pada surat edaran OJK November 2023 mengenai suku bunga pinjol diturunkan yang sebelumnya oleh AFPI 0,4 % menjadi 0,3% oleh OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman m enyebut, mulai Januari 2024 tingkat suku bunga menjadi 0,3 % per hari selanjut memasuki tahun 2025. Suku bunga mengalami penurunan lagi dari 0.3 persen menjadi 0,2 persen dan 2026 terus turun. Untuk tahun-tahun berikutnya 0,1 persen bertahap turunnya "Untuk pendanaan konsumtif, mulai Januari 2024 itu 0,3 persen per hari. Kemudian di 2025 jadi 0,2 persen per hari. Mulai 2026 dan tahun-tahun berikutnya 0,1 persen per hari. Jadi bertahap turun," kata Agus. BACA JUGA:Satgas PASTI Blokir 173 Pinjol llegal Nakal, Temukan Ratusan Konten yang Melanggar Kebijakan Data Pribadi Menurut Agus membutuhkan penyesuaian tidak langsung O,1 persen melainkan prosesnya bertahap. "Mungkin kalau ditanyakan mengapa, karena butuh penyesuaian. Jadi tidak bisa ini serentak tiba-tiba langsung jadi 0,1 (persen). Nanti industri bisa terganggu sustainability-nya," sambung Agus. AFPI Sebut Sisi Revenue Ikut Berdampak Suku bunga pinjol yang mengalami penurunan tampaknya juga menjadi perhatian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFDI). AFDI menyebut nilai bunga pinjol kemungkinan berdampak pada sisi renenue meski tidak besar akan tetap dikaji lebih jauh efeknya seperti apa. Suku Bunga Rendah Bisa Kurangi Gagal Bayar Hal menarik dari penurunan suku bunga menjadi 0,3 persen mempunyai efek besar pada gaya hidup debitur. Karena jumlah peminjam berkualitas kemudian mempengaruhi debitur rajin bayar utang sehingga galbay berkurang tidak ada kredit macet. BACA JUGA:Daftar Entitas Pinjol Ilegal yang Masih Aktif, Waspadalah! Jangan Sampai Anda Terjebak Jumlah Peminjam Makin Bertambah Tidak hanya jumlah peminjam berkualitas, dampak lain yang mungkin terjadi memberi kesempatan bagi debitur belum pernah pinjam pinjol suku bunga terjangkau. Bisnis Usaha Ikut Terdampak Ternyata keputusan OJK menurunkan suku bunga 0,3 persen juga berpengaruh pada bisnis usaha. Atau dengan kata lain suku bunga 0,3% mampu memberi semangat dan inovasi di masa mendatang terutama P2P Lending. Menurut Direktur Marketing Maucah Indra Suryawan menyebut bahwa suku bunga bagian komponen terpenting yang disebut mempengaruhi banyak hal terkait industri fintech P2P Lendin. Bunga rendah debitur mempunyai banyak pilihan dalam memilih produk yang pasti berbeda dari biasanya diharapkan nanti berdampak atau berubah. Jika suku bunga rendah perusahaan maupun debitur akan berkembang lebih baik karena masyarakat bisa mendapatkann pelayanan yang maksimal. BACA JUGA:Aplikasi Pinjol Ilegal Bagaikan Tipu Daya Syaiton, Ini 5 Bahayanya yang Bikin Nyesel Seumur Hidup Pendapatan Perusahaan Pinjol Berpotensi Merosot Meski menguntungkan dalam beberapa hal efek dari batas bunga 0,3 persen per hari menurut AFDI berdampak pendapatan perusahaan pinjol merosot meski perlu dikaji lebih jauh. AFDI siap menerima peraturan baru tersebut dan menjalankan tidak merasa keberatan karena sudah sesuai dengan POJK yang berlaku. Kesimpulan OJK bulan November 2023 membuat aturan baru pinjol. Salah satunya mengenai batasan bunga pinjol 0,3 persen per hari. Peraturan ini berlaku mulai Januari 2024 mendatang yang dilakukan bertahap dengan alasan tidak mengganggu bisnis usaha yang sedang berjalan. Nanti rencananya OJK akan menurunkan suku bunga pinjol setiap tahunnya tahun 2024 0,3 persen. Selanjutnya 2025 0,2 % dan 2026 0,1 % diharapkan tumbuhkan ekonomi kreatif UMKM. (*)Batas Bunga Pinjol 0,3 Persen per Hari, AFPI Sebut Sisi Revenue Ikut Berdampak
Jumat 17-11-2023,16:15 WIB
Reporter : Suryatiningsih
Editor : Suryatiningsih
Kategori :
Terkait
Jumat 13-12-2024,13:56 WIB
Galbay Pinjol Berbulan-bulan dan Dibiarkan Begitu Saja, Ini Risikonya
Rabu 11-12-2024,17:31 WIB
3 Jenis Verifikasi Data saat Daftar Pinjol yang Harus Disiapkan
Selasa 10-12-2024,09:42 WIB
5 Cara Atur Gaji untuk Bayar Pinjol dan Contoh Anggarannya
Selasa 10-12-2024,06:33 WIB
5 Risiko Galbay Pinjol Selain Masalah Utang, Jangan Disepelekan
Selasa 10-12-2024,06:02 WIB
Memperbaiki SLIK OJK Kol 5 agar Bisa Ajukan Kredit Lagi
Terpopuler
Jumat 20-12-2024,17:27 WIB
10 Oleh-oleh khas Tegal yang Tahan Lama, Cocok nih buat Pelancong yang Jarak Jauh
Jumat 20-12-2024,16:21 WIB
7 Jajanan Murah Tegal buat Oleh-oleh, Dijamin Bikin Teman dan Keluarga Ketagihan!
Jumat 20-12-2024,12:47 WIB
Amankan Nataru di Tegal, Polisi Dirikan 5 Posko dan Sebar 381 Personel Gabungan
Jumat 20-12-2024,19:34 WIB
3 Hari Dicari, Bocah 8 Tahun yang Tenggelam di Sungai Kedung Cemuris Brebes Ditemukan Meninggal
Jumat 20-12-2024,17:52 WIB
3 Curug Terindah di Tegal yang Banyak Spot Foto Menarik dan Instagramable
Terkini
Sabtu 21-12-2024,12:34 WIB
Cegah Banjir di Brebes, Pemerintah Pusat Didorong Lakukan Reboisasi
Sabtu 21-12-2024,11:46 WIB
6 Ide Liburan Nataru di Tegal Bersama Anak-anak yang Mengesankan
Sabtu 21-12-2024,10:12 WIB
6 Oleh-oleh khas Tegal yang Paling Dicari Wisatawan saat Libur Nataru
Sabtu 21-12-2024,09:52 WIB
7 Oleh-oleh Khas Tegal yang Awet, Incaran para Wisatawan saat Libur Nataru
Sabtu 21-12-2024,08:06 WIB