RADARTEGAL -Otoritas Jasa Keuangan alias OJK bulan November 2023 ini me rilis aturan baru batas bunga 0,3 persen per hari jasa layanan P2P lending alias pinjol. Batas bunga 0,3 persen per hari tertuang pada surat edaran OJK November 2023 mengenai suku bunga pinjol diturunkan yang sebelumnya oleh AFPI 0,4 % menjadi 0,3% oleh OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman m enyebut, mulai Januari 2024 tingkat suku bunga menjadi 0,3 % per hari selanjut memasuki tahun 2025. Suku bunga mengalami penurunan lagi dari 0.3 persen menjadi 0,2 persen dan 2026 terus turun. Untuk tahun-tahun berikutnya 0,1 persen bertahap turunnya "Untuk pendanaan konsumtif, mulai Januari 2024 itu 0,3 persen per hari. Kemudian di 2025 jadi 0,2 persen per hari. Mulai 2026 dan tahun-tahun berikutnya 0,1 persen per hari. Jadi bertahap turun," kata Agus. BACA JUGA:Satgas PASTI Blokir 173 Pinjol llegal Nakal, Temukan Ratusan Konten yang Melanggar Kebijakan Data Pribadi Menurut Agus membutuhkan penyesuaian tidak langsung O,1 persen melainkan prosesnya bertahap. "Mungkin kalau ditanyakan mengapa, karena butuh penyesuaian. Jadi tidak bisa ini serentak tiba-tiba langsung jadi 0,1 (persen). Nanti industri bisa terganggu sustainability-nya," sambung Agus. AFPI Sebut Sisi Revenue Ikut Berdampak Suku bunga pinjol yang mengalami penurunan tampaknya juga menjadi perhatian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFDI). AFDI menyebut nilai bunga pinjol kemungkinan berdampak pada sisi renenue meski tidak besar akan tetap dikaji lebih jauh efeknya seperti apa. Suku Bunga Rendah Bisa Kurangi Gagal Bayar Hal menarik dari penurunan suku bunga menjadi 0,3 persen mempunyai efek besar pada gaya hidup debitur. Karena jumlah peminjam berkualitas kemudian mempengaruhi debitur rajin bayar utang sehingga galbay berkurang tidak ada kredit macet. BACA JUGA:Daftar Entitas Pinjol Ilegal yang Masih Aktif, Waspadalah! Jangan Sampai Anda Terjebak Jumlah Peminjam Makin Bertambah Tidak hanya jumlah peminjam berkualitas, dampak lain yang mungkin terjadi memberi kesempatan bagi debitur belum pernah pinjam pinjol suku bunga terjangkau. Bisnis Usaha Ikut Terdampak Ternyata keputusan OJK menurunkan suku bunga 0,3 persen juga berpengaruh pada bisnis usaha. Atau dengan kata lain suku bunga 0,3% mampu memberi semangat dan inovasi di masa mendatang terutama P2P Lending. Menurut Direktur Marketing Maucah Indra Suryawan menyebut bahwa suku bunga bagian komponen terpenting yang disebut mempengaruhi banyak hal terkait industri fintech P2P Lendin. Bunga rendah debitur mempunyai banyak pilihan dalam memilih produk yang pasti berbeda dari biasanya diharapkan nanti berdampak atau berubah. Jika suku bunga rendah perusahaan maupun debitur akan berkembang lebih baik karena masyarakat bisa mendapatkann pelayanan yang maksimal. BACA JUGA:Aplikasi Pinjol Ilegal Bagaikan Tipu Daya Syaiton, Ini 5 Bahayanya yang Bikin Nyesel Seumur Hidup Pendapatan Perusahaan Pinjol Berpotensi Merosot Meski menguntungkan dalam beberapa hal efek dari batas bunga 0,3 persen per hari menurut AFDI berdampak pendapatan perusahaan pinjol merosot meski perlu dikaji lebih jauh. AFDI siap menerima peraturan baru tersebut dan menjalankan tidak merasa keberatan karena sudah sesuai dengan POJK yang berlaku. Kesimpulan OJK bulan November 2023 membuat aturan baru pinjol. Salah satunya mengenai batasan bunga pinjol 0,3 persen per hari. Peraturan ini berlaku mulai Januari 2024 mendatang yang dilakukan bertahap dengan alasan tidak mengganggu bisnis usaha yang sedang berjalan. Nanti rencananya OJK akan menurunkan suku bunga pinjol setiap tahunnya tahun 2024 0,3 persen. Selanjutnya 2025 0,2 % dan 2026 0,1 % diharapkan tumbuhkan ekonomi kreatif UMKM. (*)Batas Bunga Pinjol 0,3 Persen per Hari, AFPI Sebut Sisi Revenue Ikut Berdampak
Jumat 17-11-2023,16:15 WIB
Reporter : Suryatiningsih
Editor : Suryatiningsih
Kategori :
Terkait
Senin 22-12-2025,12:32 WIB
Hujan Apresiasi dari Komisi XI DPR RI dan BSLPS saat Lakukan Kunjungan Kerja ke BPR Central Artha
Jumat 10-10-2025,19:00 WIB
Dengan Implementasi DNDF dan OIS, Bank Jateng Dukung Transformasi Pasar Keuangan
Senin 15-09-2025,23:00 WIB
Cara Aman Pinjam Saldo DANA Bayar Nanti, Catat Langkah-langkahnya Berikut Ini!
Minggu 14-09-2025,13:31 WIB
5 Pinjol Legal Bunga Rendah hanya Modal KTP, Cair hingga Rp30 Juta
Minggu 14-09-2025,06:15 WIB
6 Pinjol Limit Tinggi Bunga Rendah Resmi OJK 2025, Bisa Pinjam Sampai Rp80 Juta
Terpopuler
Sabtu 31-01-2026,07:00 WIB
Daftar Tiga Besar Peserta Seleksi JPT Pratama Pemkab Brebes
Sabtu 31-01-2026,09:00 WIB
Bencana Tanah Bergerak di Kajen Kabupaten Tegal, Bupati Bujuk Warga Terdampak untuk Relokasi
Sabtu 31-01-2026,06:00 WIB
Gelar Istighotsah, Bupati Tegal Ajak Warga Doakan Percepatan Pemulihan Pascabencana Guci
Sabtu 31-01-2026,08:00 WIB
Hari Keenam Pencarian, Tim SAR Temukan Korban Kedua Longsor Desa Bongas Pemalang
Sabtu 31-01-2026,14:45 WIB
HMPS PPKn FKIP UPS Tegal Gelar Civic Study Club, Perkuat Pola Pikir Kritis Mahasiswa
Terkini
Sabtu 31-01-2026,20:00 WIB
Resmi Dibuka, Pesta Siaga di Tegal Diikuti 192 Peserta
Sabtu 31-01-2026,19:01 WIB
Ini Harapan Bupati Brebes Paramitha di Harlah NU ke-100
Sabtu 31-01-2026,18:00 WIB
Siaga Hadapi Ancaman Banjir Rob di Tegal, Personel Polisi Disiagakan
Sabtu 31-01-2026,16:36 WIB
Ajib Ah! Pemkab Brebes Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI
Sabtu 31-01-2026,15:30 WIB