RADAR TEGAL - Pemprov Jateng menyerahkan dana hibah untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024 sebanyak Rp985.326.500.000.
Anggaran itu diberikan kepada KPU Jawa Tengah dan Bawaslu Jawa Tengah sebagai penyelenggara teknis dan pengawas pada perhelatan pemilihan tersebut.
Penyerahan dana hibah ditandai dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Jateng dengan KPUD dan Bawaslu Jateng di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu 15 November 2023.
NPHD ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, serta Ketua KPUD Jateng Handi Tri Ujiono, dan Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin.
BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal Sahkan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024
Anggaran tersebut bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2023 dan APBD Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2024. Secara rinci, dana hibah untuk KPU Jateng senilai Rp791.608.630.000, sedangkan untuk Bawaslu Jateng senilai Rp193.717.870.000.
Pencairan dana hibah tersebut dilakukan dua tahap. Tahap pertama dicairkan paling lambat 14 hari setelah penandatanganan NPHD. Sedangkan untuk tahap kedua dicairkan paling lambat empat bulan sebelum pemungutan suara.
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana mengatakan, penyerahan dana hibah untuk Pilkada tersebut merupakan mandat dari undang-undang tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Perjanjian hibah daerah itu juga wujud komitmen bersama antara Pemprov Jateng dalam menyukseskan Pemilukada 2024.
BACA JUGA:Anggarkan Rp65,2 Miliar untuk Pilkada 2024 Kabupaten Tegal, Bupati Tak Ingin Ada Tragedi
"Dengan adanya dana ini, akan lebih memperlancar pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 yang memang perlu dipersiapkan dari sekarang," kata Nana.
Menurut Nana, kesuksesan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur nanti juga tidak lepas dari peran seluruh elemen masyarakat. Mulai dari pemerintah, penyelenggara pemilu, TNI-Polri, serta keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat itu sendiri.
"Kami yakin pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 akan berjalan dengan sukses. Dari awal pentahapan pun akan kami kawal," ujar Nana.
Sementara itu, Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono mengatakan, dana hibah tersebut merupakan mandatori konstitusi. Ada kewajiban pemerintah daerah untuk membiayai penyelenggaraan Pemilukada.
BACA JUGA:Terima Dana Hibah Pilkada 2024, KPU Rp53,9 Miliar dan Bawaslu Rp12,1 miliar