RADAR TEGAL – Paylater Akulaku disanksi OJK, lalu bagaimana nasib nasabah yang masih memiliki cicilan. Apakah tidak perlu membayar?
Tahukah Anda bahwa paylater Akulaku merupakan layanan pinjam uang bayar nanti belanja sekarang. Layanan ini juga sudah bekerja sama denan beberapa marketplace. Adapun marketplace yang bekerja sama dengan Akulaku meliputi; Shopee, Bukalapak, dan Blibi. Adapun kabar Paylater Akulaku disanksi OJK sudah membuat nasabah bertanya-tanya. Hal ini karena, masih banyak nasabah yang mempunyai cicilan menggunakan metode pembayaran Akulaku. Paylater ini mempunyai banyak nasabah karena limit yang ditawarkan lumayan besar. Diketahui, limit yang ditawarkan Paylater Akulaku yakni capai Rp15 juta. Namun, baru-baru ini paylater Akulaku disanksi OJK. BACA JUGA: Gagal Mengajukan Paylater Mandiri Bisa Jadi karena 6 Alasan Ini, Lalu Bagaimana Cara Mengatasinya? Alasan Paylater Akulaku Disanksi OJK Melansir dari berbagai sumber, keputusan Akulaku disanksi oleh pihak OJK karena Akulaku dinilai tidak melaksanakan tindakan pemgawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnis yang melibatkan skema By Now Pay Later (BNPL) atau paylater ini. “OJK menerapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis BNPL supaya sesuai dengan peraturan yang belaku, prinsip manjeman risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Agusman di Jakarta. Ia juga berharap, Akulaku finance Indonesia segera mengambil tindakan perbaikan sesuai dengan petunjuuk yang sudah diberikan oleh OJK untuk bisa menghindari kemungkinan tindakan lebih lanjut. Dari sisi lain, OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan memberikan supervisi yang memadai untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap aturan yang sudah ditetapkan. BACA JUGA: Cara Cek Tagihan Paylater BCA Mobile Mudah dalam 1 Menit N asabah yang Memiliki Cicilan Tidak Perlu Bayar? Kemudian, mengenai nasabah yang masih memiliki cicilan menggunakan paylater Akulaku. Menurut Efrinal Sinaga, Presdir PT Akulaku Finance menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengupayakan supaya layanan bisa segera berjalan kembali. “Kami berharap dalam waktu dekat dan secepatnyabisa beroperasi kembali,” ujarnya. Namun, untuk saat ini. Akulaku sedang melakukan penyempurnaan pada lini usaha Buy Now Pay Later (BNPL) atau payalter tersebut. “saat ini PT Akulaku Finance Indonesia masih melakukannpenyempurnaan pada lini produk BNPL,” pungkasnya. Jadi, apabila nasabah masih memiliki cicilan. Maka akan tetap membayar cicilannya meskipun saat ini paylater Akulaku sedang disanksi oleh OJK. Namun pihaknya, sedang mengupayakan supaya Paylater bisa normal kembali. BACA JUGA: Apakah Paylater BCA Bisa Tarik Tunai? Ini Jawabannya Demikian ulasan mengenai paylater Akulaku kena sanksi OJK. Semoga bermanfaat. (*)Paylater Akulaku Disanksi OJK, Begini Nasib Nasabah Perlu Bayar Cicilan atau Tidak?
Rabu 15-11-2023,20:15 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Ranti
Kategori :
Terkait
Kamis 05-02-2026,15:46 WIB
Daerah Strategis, Brebes Berpeluang Jadi Gerbang Masuk Investor
Minggu 25-01-2026,16:33 WIB
Koperasi Mahasiswa Lab Pendidikan Ekonomi UPS Tegal Gelar Rapat Anggota Tahunan 2026
Rabu 14-01-2026,16:30 WIB
Siapkan Musdesus DTSEN, Pemkab Brebes Terus Benahi Data Kemiskinan
Selasa 13-01-2026,20:20 WIB
Bukan Sekedar Bangunan Fisik, Koperasi Merah Putih di Dukuhtengah Tegal Jadi Pondasi Ekonomi Desa
Jumat 09-01-2026,14:42 WIB
Jaga Ekosistem, 2.500 Benih Ikan Nila Ditebar di Waduk Cacaban Kabupaten Tegal
Terpopuler
Jumat 06-02-2026,07:00 WIB
Menegangkan! Ini yang Terjadi saat Fraksi PKB DPRD Susuri Desa Padasari Tegal yang Mendadak Jadi Desa Mati
Kamis 05-02-2026,19:00 WIB
Hadirkan Pakar dari Harvard, Universitas Harkat Negeri dan CISDI Bahas Penguatan Nakes Profesional
Kamis 05-02-2026,18:30 WIB
Gubernur Jateng dan Bupati Pastikan Langkah Penanganan Darurat Atasi Tanah Bergerak di Tegal
Kamis 05-02-2026,20:30 WIB
Terkuak, Penyebab Banjir di Adisana-Penggarutan Brebes
Kamis 05-02-2026,19:34 WIB
Tanggap Darurat Bencana Desa Padasari Jatinegara, Bupati Tegal Pimpin Rapat Koordinasi di Posko Pengungsian
Terkini
Jumat 06-02-2026,16:30 WIB
Valentine Basah! BMKG Prediksi Hujan Masih Guyur Pemalang hingga 14 Februari
Jumat 06-02-2026,15:45 WIB
Terseret Arus Sungai Glagah Pemalang, Bocah 10 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Bantarbolang
Jumat 06-02-2026,15:31 WIB
Wapres Gibran Tinjau Bencana Tanah Gerak Tegal, Perintahkan Relokasi Warga Padasari Dipercepat
Jumat 06-02-2026,15:00 WIB
Rekomendasi Sepatu ASICS untuk Jogging & Daily Run
Jumat 06-02-2026,13:54 WIB